Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menganggap pekerja migran menghasilkan devisa yang besar untuk Indonesia, yakni Rp 159,6 triliun per tahun. Hal ini membuat pemerintah terus mendorong pekerja migran, terutama Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang didukung dengan kompetensi mereka.
"Indonesia bangsa dengan saudara dan saudari yang hadir di ruangan ini," kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).
Dalam acara Pelepasan Pekerja Migran Indonesia Program G to G Korea Selatan, Senin (22/08), Airlangga berpendapat selama ini salah satu penopang pertumbuhan ekonomi nasional adalah pekerja migran. Tidak hanya itu, menurutnya pekerja migran telah berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara dan produktivitas ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kontribusi konkret tersebut ditunjukkan melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri. Remitansi ini tak hanya mampu memberi manfaat finansial bagi kesejahteraan keluarga pekerja namun juga berperan sebagai katalisator dalam meningkatkan devisa negara.
Diketahui rata-rata remitansi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari 2015 hingga 2019 mencapai US$ 9,8 miliar per tahun sebelum pandemi COVID-19. Namun, pada kuartal II tahun 2022 remitansi PMI dari Korea Selatan mencatat nilai hingga US$ 22 juta.
Melihat tren positif tersebut, lanjutnya, kini pemerintah terus berupaya meningkatkan pelayanan, perlindungan, dan keberpihakan kepada para pekerja migran yang direalisasikan melalui berbagai kebijakan.
Adapun salah satu kebijakan yang diadakan pemerintah, yakni terkait optimalisasi perlindungan bagi PMI dengan memangkas berbagai masalah sejak tahap awal perekrutan melalui skema Government to Government (G to G). Tidak hanya itu, pemerintah juga melakukan pemberantasan sindikat penempatan ilegal PMI di negara tujuan migran untuk menjamin keamanan PMI.
Menurut Airlangga, pemerintah juga memberikan pembebasan beberapa biaya yang harus dibayarkan oleh PMI, seperti biaya preliminary untuk jenis pekerjaan tertentu, biaya penempatan bagi PMI pada 10 jenis jabatan yang cukup rentan, biaya tiket keberangkatan dan pulang, visa kerja, legalitas perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, pengganti paspor, jaminan sosial pekerja migran, pemeriksaan kesehatan, transportasi, hingga akomodasi.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga memberikan dukungan pembiayaan dengan pemberian modal kerja melalui KUR PMI. Diketahui pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 390 miliar dan meningkatkan plafon pinjaman dari yang sebelumnya sebesar Rp 25 juta menjadi Rp 100 juta di tahun 2022 ini.
Baca Selanjutnya>>>