Upah Minimum TKI ke Arab Saudi Rp 5,6 Juta, Ini 3 Faktanya

Upah Minimum TKI ke Arab Saudi Rp 5,6 Juta, Ini 3 Faktanya

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 23 Agu 2022 07:30 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah melaksanakan penandatanganan dokumen penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI di Arab Saudi melalui pengaturan teknis Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) pada 11 Agustus 2022.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan poin penting yang ada dalam pengaturan teknis SPSK yakni penempatan TKI pada sektor domestik Arab Saudi hanya dapat dilakukan melalui SPSK.

"SPSK merupakan exit strategy pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang selama ini ada terkait penempatan PMI di sektor domestik khususnya di Arab Saudi. Arab Saudi berkomitmen menghentikan kebijakan konversi visa WNI menjadi visa kerja pada sektor domestik Arab Saudi," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (22/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 3 fakta perjanjian penempatan TKI di Arab Saudi:

1. Upah Minimum Rp 5,6 Juta/Bulan

Dalam kesepakatan itu diatur standar perjanjian kerja yang mencakup hak dan kewajiban pemberi kerja di Arab Saudi dengan TKI. Upah minimum ditetapkan sebesar 1.500 SAR atau sekitar Rp 5,63 juta (kurs Rp 3.755/SAR, mengutip Bloomberg) per bulan.

ADVERTISEMENT

"Batas harga maksimum dari struktur biaya adalah sebesar 11.250 SAR yang wajib ditinjau tim Joint Task Force setiap tiga bulan atau sesuai keperluan. Upah minimum bagi PMI sebesar 1.500 SAR yang besarannya dapat ditinjau dan disepakati kembali berdasarkan kebutuhan pasar," tutur Ida.

2. Sektor Kerja Informal

Poin penting dalam pengaturan teknis SPSK antara Indonesia dan Arab Saudi mengatur proyek percontohan untuk penempatan PMI sektor domestik pada pengguna berbadan hukum (syarikah), bukan pengguna perseorangan. Beberapa hal yang diatur di dalamnya adalah jenis pekerjaan, hingga area kerja hanya dilakukan di Mekah, Jeddah, Riyadh, Madinah, Dammam, Dhahran, dan Khobar.

"Jenis pekerjaannya terbatas sebagai pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, juru masak keluarga, perawat lansia, sopir keluarga, dan pengasuh anak. Ada klastering pekerjaan, tidak boleh ada multitasking, tidak boleh juru masak juga menjadi perawat lansia," ujarnya.

3. Tantangan SPSK Indonesia-Arab Saudi

Ada beberapa tantangan untuk menindaklanjuti penandatanganan pengaturan teknis SPSK Indonesia-Arab Saudi. Salah satunya masih diperlukan integrasi SPSK Indonesia (SIAPkerja) dan Arab Saudi (Musanet) yang direncakan bisa dioperasionalkan pada akhir September 2022.

"Diperlukan pertemuan teknis secara berkala untuk mempercepat integrasi SPSK Indonesia dalam hal ini SIAPkerja dan Arab Saudi menggunakan Musanet. Diharapkan dapat operasi akhir September 2022, kita masih punya waktu untuk bisa mengimplementasikan TA ini," imbuhnya.




(aid/das)

Hide Ads