Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan transformasi pelayanan dari manual menjadi berbasis digital, termasuk di bidang pemanduan dan penundaan kapal melalui suatu aplikasi yang diberi nama Sistem Informasi Pemanduan dan Penundaan Kapal atau disingkat "SIPANDU".
Aplikasi SIPANDU resmi diluncurkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha pada Senin (22/8) di Ruang Mataram Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta.
SIPANDU merupakan aplikasi berbasis web online yang dapat diakses pada alamat https://sipandu.dephub.go.id yang telah dilengkapi dengan beberapa fitur dan modul pokok untuk menunjang pelaksanaan tugas fungsi di bidang pemanduan dan penundaan kapal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sambutannya Dirjen Arif mengatakan bahwa aplikasi SIPANDU hadir sebagai langkah untuk meningkatkan layanan publik khususnya perizinan dan sertifikasi, yang kian hari semakin dituntut untuk serba cepat, praktis, transparan, aman, bebas dari potensi KKN dan gratifikasi.
"Peluncuran aplikasi SIPANDU ini menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagi semua insan Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang dapat kembali menghadiahkan bagi negeri suatu inovasi digital dalam momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77," ujar Arif dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).
Pihaknya optimis hadirnya aplikasi SIPANDU akan dapat mengubah paradigma birokrasi di bidang pemanduan dan penundaan kapal yang selama ini dianggap rumit, menjadi ringkas, sederhana, akuntabel, transparan, dan bebas dari potensi gratifikasi dan KKN.
Selain itu, penggunaan aplikasi SIPANDU juga dilakukan sebagai salah satu upaya untuk membantu menurunkan penyebaran Covid-19 yang belum sepenuhnya usai.
"Selanjutnya kami akan segera membentuk Tim Pengelola SIPANDU yang terdiri dari unsur Direktorat teknis, SDM bidang teknologi informasi, dan SDM bidang hukum, yang akan bertugas untuk memastikan optimalisasi implementasi SIPANDU, serta harmonisasi dan integrasi SIPANDU dengan berbagai sistem informasi yang telah lebih dulu eksis, baik di lingkungan Kementerian Perhubungan, maupun di lingkungan stakeholders terkait," jelasnya.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Direktur Kepelabuhanan Subagiyo mengungkapkan bahwa aplikasi SIPANDU pada awal pembangunannya hanya memiliki fungsi terbatas sebagai Database Storage. Namun seiring dengan tuntutan kebutuhan pelayan publik yang lebih cepat dan transparan maka pengembangan aplikasi SIPANDU terus dilakukan.