Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan protes soal pengaturan jam kerja baru yang diusulkan Polda Metro Jaya. Pengaturan jam kerja tersebut dapat membuat jam kerja kantoran di Jakarta diundur lebih siang.
Usulan Polda Metro Jaya ini disampaikan untuk mengurai kemacetan di Jakarta. Pengaturan jam kerja dilakukan agar jam sibuk di jalan bisa terpecah, idenya pelajar dan pekerja tidak berangkat dalam waktu yang sama.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Anton J. Supit mengaku keberatan dengan usulan tersebut. Mereka pun mengaku tak setuju bila jam kerja harus diatur ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anton menjelaskan perihal waktu kerja di sektor swasta selama ini telah mengacu kepada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Peraturan ketenagakerjaan hanya membatasi maksimum waktu kerja sehari atau seminggu serta konsekuensi membayar upah lembur apabila melebihi dari waktu yang telah ditetapkan.
Nah di aturan yang ada tak ada aturan yang menjelaskan kapan jam kerja dimulai dan berakhir. Menurut Anton masalah itu seharusnya menjadi kewenangan setiap perusahaan pengaturannya.
"Peraturan perundangan tidak mengatur saat mulai dan berakhirnya jam kerja setiap harinya. Jam mulai dan berakhirnya waktu kerja merupakan kewenangan perusahaan," kata Anton dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).
Perusahaan, menurut Anton, akan menerapkan waktu kerja atau jam kerja bagi karyawannya sesuai dengan kebutuhan operasional masing - masing. Pengaturan waktu kerja termasuk jam masuk dan jam pulang kantor, pada umumnya diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) ataupun dalam bentuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Kedua instrumen pengaturan internal di perusahaan, harus dikomunikasikan bahkan dalam hal diatur dalam PKB, hal itu harus dirundingkan dahulu antara manajemen dan serikat pekerja atau serikat buruhnya," sebut Anton.
Sudah Banyak WFH
Bicara soal kemacetan, Anton bilang beberapa waktu ke belakang mulai banyak perusahaan yang menerapkan work from home (WFH) untuk beberapa posisi pekerjaan. Menurutnya, hal itu bisa saja membantu mengurangi kepadatan lalu lintas.
"Pada beberapa fungsi di organisasi perusahaan, apabila memungkinkan telah banyak juga perusahaan yang menerapkannya model WFH atau gabungan antara WFH dan WFO, sehingga dengan penerapan metode ini sudah membantu juga mengurangi kepadatan lalu lintas," sebut Anton.
Menurut Anton, daripada pemerintah ribut-ribut mengatur jam kerja, lebih baik penyediaan transportasi umum dilakukan lebih banyak. Jadi, masyarakat bisa meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum, ujungnya kemacetan berkurang.
"Yang perlu dilakukan oleh Pemerintah adalah penyediaan transportasi umum dan prasarananya yang memadai baik kuantitas dan kualitasnya, sehingga masyarakat didorong untuk dapat menggunakan transportasi umum yang nyaman dan aman," tegas Anton.
Pengusaha mengaku tidak banyak diajak diskusi terkait rencana tersebut. Lanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video "Reza Rahadian Ingin Pemerintah Buat Aturan Jam Kerja untuk Pekerja Film"
[Gambas:Video 20detik]