Polda Metro Mau Atur Jam Kerja di Jakarta, Pak Bos Protes!

Polda Metro Mau Atur Jam Kerja di Jakarta, Pak Bos Protes!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 23 Agu 2022 17:10 WIB
ilustrasi kerja
Foto: shutterstock
Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan protes soal pengaturan jam kerja baru yang diusulkan Polda Metro Jaya. Pengaturan jam kerja tersebut dapat membuat jam kerja kantoran di Jakarta diundur lebih siang.

Usulan Polda Metro Jaya ini disampaikan untuk mengurai kemacetan di Jakarta. Pengaturan jam kerja dilakukan agar jam sibuk di jalan bisa terpecah, idenya pelajar dan pekerja tidak berangkat dalam waktu yang sama.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Anton J. Supit mengaku keberatan dengan usulan tersebut. Mereka pun mengaku tak setuju bila jam kerja harus diatur ulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anton menjelaskan perihal waktu kerja di sektor swasta selama ini telah mengacu kepada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Peraturan ketenagakerjaan hanya membatasi maksimum waktu kerja sehari atau seminggu serta konsekuensi membayar upah lembur apabila melebihi dari waktu yang telah ditetapkan.

Nah di aturan yang ada tak ada aturan yang menjelaskan kapan jam kerja dimulai dan berakhir. Menurut Anton masalah itu seharusnya menjadi kewenangan setiap perusahaan pengaturannya.

ADVERTISEMENT

"Peraturan perundangan tidak mengatur saat mulai dan berakhirnya jam kerja setiap harinya. Jam mulai dan berakhirnya waktu kerja merupakan kewenangan perusahaan," kata Anton dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).

Perusahaan, menurut Anton, akan menerapkan waktu kerja atau jam kerja bagi karyawannya sesuai dengan kebutuhan operasional masing - masing. Pengaturan waktu kerja termasuk jam masuk dan jam pulang kantor, pada umumnya diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) ataupun dalam bentuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Kedua instrumen pengaturan internal di perusahaan, harus dikomunikasikan bahkan dalam hal diatur dalam PKB, hal itu harus dirundingkan dahulu antara manajemen dan serikat pekerja atau serikat buruhnya," sebut Anton.

Sudah Banyak WFH

Bicara soal kemacetan, Anton bilang beberapa waktu ke belakang mulai banyak perusahaan yang menerapkan work from home (WFH) untuk beberapa posisi pekerjaan. Menurutnya, hal itu bisa saja membantu mengurangi kepadatan lalu lintas.

"Pada beberapa fungsi di organisasi perusahaan, apabila memungkinkan telah banyak juga perusahaan yang menerapkannya model WFH atau gabungan antara WFH dan WFO, sehingga dengan penerapan metode ini sudah membantu juga mengurangi kepadatan lalu lintas," sebut Anton.

Menurut Anton, daripada pemerintah ribut-ribut mengatur jam kerja, lebih baik penyediaan transportasi umum dilakukan lebih banyak. Jadi, masyarakat bisa meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum, ujungnya kemacetan berkurang.

"Yang perlu dilakukan oleh Pemerintah adalah penyediaan transportasi umum dan prasarananya yang memadai baik kuantitas dan kualitasnya, sehingga masyarakat didorong untuk dapat menggunakan transportasi umum yang nyaman dan aman," tegas Anton.

Pengusaha mengaku tidak banyak diajak diskusi terkait rencana tersebut. Lanjut ke halaman berikutnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi menyampaikan wacana pengaturan jam kerja baru yang diusulkan Polda Metro Jaya tidak banyak didiskusikan ke pengusaha.

"Seharusnya Pemerintah dapat membicarakan hal ini dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada di Provinsi DKI Jakarta. Selama ini KADIN DKI Jakarta sebagai wadah dunia usaha nasional khususnya di DKI jakarta belum pernah diajak bicara tentang hal ini," kata Diana kepada detikcom.

Menurutnya, bila melihat struktur ekonomi kota Jakarta sebagai kota bisnis dan jasa, maka pola mengatasi masalah kemacetan di Kota Jakarta tidak dapat dilakukan dengan membagi jam kerja.

"Banyak kerugian yang dialami oleh pengusaha bila aturan ini diterapkan. KADIN DKI Jakarta berharap pemerintah dapat bijak dalam membuat rencana dapat membicarakan terlebih dahulu dengan seluruh pemangku kepentingan," ujar Diana.

Apa yang dikatakan Diana berbanding terbalik dengan pernyataan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. Latif sebelumnya mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait dari pemerintah daerah, kementerian, hingga asosiasi pengusaha soal usulan pengaturan jam kerja.

Menurutnya, ada respons positif untuk penerapan aturan jam kantor di Ibu Kota. Dia bilang semua pihak sepakat untuk melanjutkan idenya soal pengaturan jam kerja.

"Sudah kita lakukan rapat koordinasi bersama dari seluruh instansi terkait baik itu dari KemenPAN-RB, (Kementerian) Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, dari DPRD, dari Provinsi Jakarta dan beberapa asosiasi yang ada baik itu Apindo terus pengusaha-pengusaha angkutan sudah kita lakukan rapat dengan hasilnya mereka menyepakati," kata Latif di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/8/2022) kemarin.

Usulan pengaturan jam kerja muncul dari pengamatan Latif soal kemacetan di Jakarta. Dia menilai mobilitas pekerja hingga pelajar berangkat pada jam bersamaan, sehingga mengakibatkan kemacetan di jalan.

Maka dari itu jam kerja pegawai mesti diatur ulang. Salah satu opsinya adalah jam kerja diundur agar mobilitas tak menumpuk di waktu yang sama.



Simak Video "Reza Rahadian Ingin Pemerintah Buat Aturan Jam Kerja untuk Pekerja Film"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads