Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang meninjau kembali terhadap kenaikan tarif ojek online (ojol). Awalnya tarif baru ojol akan berlaku 14 Agustus 2022, namun diundur menjadi 29 Agustus 2022.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan di sisa waktu ini pihaknya masih mendiskusikan kenaikan tarif ojol dengan operator, termasuk melakukan riset kepada masyarakat.
"Kan sampai tanggal 29, jadi saya lagi menugaskan Pak Dirjen Perhubungan Darat (Hendro Sugiatno), Mbak Dita (Juru Bicara Kemenhub) ketemu sama stakeholder, kita mendengarkan mereka, masyarakat terutama menjadi basis apa yang kita dengarkan," kata Budi Karya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (24/8/2022).
Saat ditanya terkait kepastian kenaikan tarif ojol, Budi Karya meminta agar semua pihak menunggu keputusannya pada 29 Agustus 2022 pagi.
"Jadi tanggal 29 (Agustus) insyaallah Mbak Dita akan memberikan rilis, silakan tunggu karena kita juga nggak mau gegabah," ujarnya.
Budi Karya menjelaskan semua unsur sudah diakumulasikan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) baru tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Termasuk tentang wacana kenaikan BBM.
Dalam Kepmenhub Nomor KP 564 Tahun 2022, berikut besaran kenaikan tarif ojol (belum diketahui apakah akan ada perubahan lagi atau tidak):
Zona I (Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali)
Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal untuk 5 km pertama Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).
Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000)
Biaya jasa batas atas : Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500)
Biaya jasa minimal untuk 5 km pertama Rp 13.000-13.500 (sebelumnya Rp 8.000-10.000).
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.600/km
Biaya jasa minimal untuk 5 km pertama Rp 10.500-13.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).
(aid/ara)