detikcom mencoba untuk mengulik aturan yang dipermasalahkan Ariel dan kawan-kawannya. Memang benar, tidak ada pengaturan secara nominal yang jelas soal tarif pengiriman dalam aturan tersebut.
Soal perhitungan dan penetapan tarif jasa pos komersial diatur dalam pasal 3 hingga pasal 5. Di pasal 3 dijelaskan komponen perhitungan tarif Layanan Pos Komersial, terdiri dari biaya tetap (fixed cost) dan biaya tidak tetap (variable cost).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelompok biaya komponen perhitungan tarif sebagaimana dimaksud di atas, terdiri atas kelompok biaya operasi atau produksi termasuk biaya risiko, kelompok biaya pemasaran, kelompok biaya administrasi, kelompok biaya umum, dan biaya yang tidak bersinggungan langsung dengan proses produksi atau overhead cost.
Kemudian di pasal 4 dijelaskan formula tarif Layanan Pos Komersial ditetapkan dengan perhitungan berbasis biaya yang meliputi seluruh komponen biaya ditambah marjin untuk penyelenggaraan suatu Layanan Pos Komersial.
Sementara itu di pasal 5 dijelaskan penyelenggara pos menetapkan besaran tarif Layanan Pos Komersial berdasarkan formula tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan merupakan tarif yang dipublikasikan.
Lalu, besaran tarif Layanan Pos Komersial setelah dikurangi marjin adalah merupakan harga pokok produksi. Besaran tarif Layanan Pos Komersial tidak boleh lebih rendah dari harga pokok produksi.
(hal/ara)