13.600 Produk Impor Dibekukan dari E-Katalog LKPP

13.600 Produk Impor Dibekukan dari E-Katalog LKPP

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 25 Agu 2022 14:55 WIB
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)mulai menempati kantornya yang baru di Kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan (8/12/2015). Proyek Gedung Kantor LKPP senilai Rp 122,9 miliar tersebut berdiri di atas tanah seluas 4.709 (empat ribu tujuh ratus Sembilan) m2 berlokasi di Rasuna Epicentrum Kavling 11 B, Jakarta Selatan. Hasan Alhabshy/detikcom
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta -

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melaporkan telah membekukan 13.600 produk impor dalam e-katalog pemerintah. Kepala LKPP Abdulah Azwar Anas mengatakan hal itu merupakan bagian dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendorong produk pengusaha dalam negeri.

"Kami juga harus melakukan pembekuan produk produk impor. Ini arahan presiden. Dan sekarang sudah ada 13.600 produk impor yang sudah ada substitusinya telah kita bekukan alias tidak bisa dibeli di e-katalog," katanya dalam keterangan pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (25/8/2022).

"Dan ini trennya ke depan akan meningkat karena sistem kami insyaallah nanti yang blockchain dan big data ini akan segera selesai bersama PT Telkom," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih dalam mendorong pengadaan barang dan jasa dari produk dalam negeri, LKPP juga mengatakan pihaknya telah memangkas proses pendaftaran produk tayang di e-katalog LKPP. Sebelumnya ada 8 proses saat in, Abdulah mengatakan tinggal 2 proses saja.

"Setelah kami bertemu dengan vendor vendor dan digital marketplace, sehingga sangat market friendly. Maka kalau dulu ada hanya ada 52.000 produk kurang lebih satu tahun sekarang sudah 600.000 produk satu tahun untuk e-katalog," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk toko daring sekarang sudah ada 708.835 produk. Kemudian ada 303.000 merchant, dan untuk mikronya di e-katalog ada 10.861.

"Intinya presiden memerintahkan tidak boleh lagi masuk e-katalog berbelit belit, tidak boleh lagi sulit untuk diakses dan ini sekarang sudah mudah di akses," ucapnya.

Abdulah juga bilang saat ini SAKTi Sistem Aplikasi Kepegawaian Terintegrasi (SAKTi), Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA), dan SiRUP yang milik LKPP telah terintegrasi. Hal ini akan memudahkan produk UMKM bisa dibeli oleh pemerintah.

"Selama ini UMKM tidak bisa dibeli produknya, diutang oleh pemerintah daerah, karena bayarnya harus pakai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), kecuali di bawah 50 juta. Sekarang dengan kartu kredit pemerintah ini ke depan akan lebih mudah untuk membayar UMKM kita," tutupnya.




(ada/das)

Hide Ads