Kemendagri Minta Gubernur Genjot Penggunaan APBD

Kemendagri Minta Gubernur Genjot Penggunaan APBD

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 25 Agu 2022 15:16 WIB
BUMN percetakan uang, Perum Peruri dibanjiri pesanan cetak uang dari Bank Indonesia (BI). Pihak Peruri mengaku sangat kewalahan untuk memenuhi pesanan uang dari BI yang mencapai miliaran lembar. Seorang petugas tampak merapihkan tumpukan uang di cash center Bank Negara Indonesia Pusat, kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (21/10/2013). (FOTO: Rachman Haryanto/detikFoto)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal, ZA membuka acara Rapat Koordinasi Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Hotel Claro Makassar (23/08/2022).

Dirjen Bina Adwil menyampaikan bahwa Target capaian kinerja dan realisasi anggaran pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi GWPP menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kinerja Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan di tahun 2022. Sampai dengan minggu ke tiga Bulan Agustus 2022, realisasi anggaran Dekonsentrasi masih sangat rendah maka dari itu perlu dilakukan upaya akseleratif dan sistematis.

"Lakukan terobosan-terobosan dan inovasi, jangan bergerak dalam ruang rutinitas semata, anggaran berbasis fungsi dan fungsi ini memainkan peran strategis Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat," tegas Safrizal.

Paralel dengan hal tersebut, komitmen dan kerjasama perangkat Gubernur dan pengelola keuangan dekonsentrasi merupakan unsur yang memegang peran penting dalam sisi pengelolaan, percepatan realisasi anggaran dan pelaporan keuangan serta pencapaian kinerja pelaksanaan tugas sebagai upaya menciptakan sinergitas pusat dan daerah. Berbagai tantangan koordinasi seharusnya dapat diatasi dengan pemanfaatan teknologi.

"Di era digital ini, khususnya Provinsi Sulawesi Selatan ini adalah Provinsi yang inovativ, oleh karena itu gunakan kemudahan dan kecepatan teknologi untuk koordinasi, tidak ada lagi bahasa ada hambatan koordinasi justru semua semakin terintegrasi," sambung Safrizal.

Di samping itu, perlu ada langkah antisipatif terkait dengan kerjasama dan kesediaan Satker Dekonsentrasi GWPP untuk segera melaksanakan langkah-langkah atas terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2865/SJ tanggal 28 Mei 2022 Hal Automatic Adjustment Tahap II Belanja Kemendagri Nomor 2022, dengan segera berkoordinasi dengan Sekretariat Bersama Pembinaan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Pada Kesempatan ini pula, Safrizal menyampaikan terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagai pelengkap pengaturan mekanisme Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

"Dengan terbitnya PP tersebut, maka basis regulasi semakin jelas dan dapat secara masif segera diimplemantasikan di lapangan, khususnya untuk mendudukan dan mendorong peran strategis GWPP di Provinsi Sulawesi Selatan ini", pungkas Safrizal. (fdl/fdl)


Hide Ads