Nah dalam proses ini pihak Irfan harus menentukan harga penawaran saham yang diberikan kepada para pemegang saham lainnya. Hal itu dilakukan agar para pemegang saham memiliki kesempatan untuk mempertahankan kepemilikan sahamnya agar tak terdelusi.
Irfan mengatakan pihaknya menyewa jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menentukan hal tersebut.
"Pertanyaannya di harga berapa? Semuanya kan mesti sepakat. Kita akhirnya pakai KJPP unntuk menentukan harga berapa. kan bisa aja yg satu minta tinggi yg satu mau rendah," kata Irfan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, proses penentuan harga ini harus hati-hati. Salah satunya adalah untuk memenuhi syarat laporan keuangan yang sudah diaudit hingga bulan Juni.
"Nah itu proses harus hati-hati, ada aturan pasar modal yang harus fairness kan. KJPP akan keluarin September. Kenapa? Karena PKPU kelar Juni itu kita mau nggak mau harus audited sampai Juni, karena aturannya juga begitu," sebut Irfan.
(hal/hns)