Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi lanjutan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) klaster perpajakan di Surabaya. Ini merupakan sosialisasi pembuka dari rangkaian sosialisasi lanjutan UU Ciptaker dan aturan turunannya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas uji formil UU Ciptaker. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi dalam sambutannya menyampaikan sosialisasi dilakukan berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo.
Presiden, kata Iwan, secara tegas memerintahkan kementerian/lembaga yang terkait melakukan sosialisasi lanjutan UU Ciptaker secara masif pada bulan Agustus-September 2022 dalam rangka pemenuhan meaningfull participation.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sosialisasi ini harus mampu memberikan argumentasi yang solid dan menjelaskan aturan-aturan perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja," kata Iwan dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (25/8/2022).
Iwan menuturkan kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyampaikan informasi atas pasal-pasal perpajakan yang diatur di UU Ciptaker. Terlebih saat ini telah diundangkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang secara substantif tidak mengubah ketentuan dalam UU Ciptaker, justru melengkapi dengan pasal-pasal yang ada di UU HPP.
Selain itu, diharapkan dapat tercapai transparansi partisipasi dari pemangku kepentingan perpajakan dalam proses perbaikan pembentukan UU Ciptaker.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam laporan kegiatannya menyampaikan sosialisasi ini nantinya akan dilakukan minimal empat kali selama periode Agustus-September 2022 dengan memenuhi tiga unsur meaningfull participation, yaitu unsur pemenuhan hak untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban.
Meaningfull participation atau partisipasi yang bermakna adalah istilah yang muncul dari putusan uji formil UU Ciptaker. Dalam putusan itu, salah satu hal yang dipermasalahkan dalam pembentukan UU Ciptaker adalah minimnya partisipasi yang bermakna dari publik dalam proses pembuatan legislasi tersebut.
Untuk menindaklanjuti putusan uji formil UU Ciptaker oleh MK, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia mengatakan kementerian/lembaga akan terus melakukan sosialisasi UU Ciptaker beserta aturan turunan sebagai kesinambungan pelaksanaan sosialisasi UU Ciptaker sebelumnya dan untuk penguatan meaningfull participation.
Selain itu, lanjut Oza, pemerintah juga telah melakukan langkah-langkah lainnya, antara lain melakukan koordinasi antar kementerian/lembaga terkait untuk perbaikan UU Ciptaker. Selain itu, pemerintah bersama DPR RI telah mengubah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Jawa Timur Adhy Karyono yang mewakili Gubernur Jawa Timur menyatakan pihaknya mendukung penuh upaya Kemenkeu dan DJP dalam melakukan sosialisasi UU Ciptaker klaster perpajakan. Adhy meyakini kegiatan tersebut akan mendukung tujuan UU Ciptaker, yaitu program sinkronisasi dalam menjamin percepatan pemberian kemudahan dan perlindungan usaha, peningkatan ekosistem investasi proyek strategis nasional, termasuk perlindungan kesejahteraan pekerja.
Adhy menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sangat mendukung dan siap untuk mengimplementasikan UU Ciptaker khususnya klaster perpajakan dan aturan-aturan di bawahnya dengan sebaik-baiknya.
Dalam kegiatan Sosialisasi tersebut Direktorat Teknis DJP melalui Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama dan Direktur Peraturan Perpajakan II Estu Budiarto memaparkan terkait klaster perpajakan UU Ciptaker dan dampak yang timbul atas terbitnya putusan MK tersebut. Selain itu, turut disampaikan testimoni, pertanyaan, dan pandangan peserta sosialisasi yang secara praktik telah melaksanakan UU Ciptaker dan turunannya dari kelompok masyarakat asosiasi, konsultan, akademisi, dan wajib pajak lainnya dalam sesi diskusi dan tanya jawab.
(akn/hns)