Kemenkeu Dorong Pengesahan RUU Penilai, Apa Pentingnya?

Kemenkeu Dorong Pengesahan RUU Penilai, Apa Pentingnya?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 14 Agu 2022 21:30 WIB
Gedung Kementerian Keuangan
Foto: Yulida Medistiara/detikFinance
Jakarta -

Pemerintah tengah menggulirkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Penilai. RUU yang mengatur profesi penilai ini diharapkan bisa meningkatkan pembiayaan dan pemulihan ekonomi domestik.

Profesi penilai swasta sendiri memiliki peran di berbagai sektor usaha dan ekonomi, seperti misalnya untuk menentukan besaran pembiayaan properti yang bisa diberikan bank kepada nasabah.

Selain itu profesi penilai juga ada di pemerintahan. Fungsinya untuk menentukan nilai pada barang milik negara atau aset negara, termasuk benda sitaan, instrumen keuangan hingga penilaian pada objek sumber daya alam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) Arik Haryono mengatakan RUU Penilai menjadi sangat penting di situasi saat ini. Mulai pulihnya ekonomi setelah dihantam pandemi meningkatkan kebutuhan akan profesi penilai.

"Kami di Kemenkeu bersama dengan DJP dan PPPK (Pusat Pembinaan Profesi Keuangan) mencoba bersama-sama mengiatkan ini. Karena meliputi segala aspek dan kehidupan bermasyarakat dan bernegara," ucapnya, Minggu (14/8/2022).

ADVERTISEMENT

RUU Penilai sendiri sudah diusulkan oleh pepemrintah dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2022. Menurutnya hal lain yang membuat RUU ini penting adalah perkembangan dalam bidang akuntansi menuntut entitas bisnis melaporkan kekayaan perusahaannya dengan nilai wajar berdasarkan opini penilaian.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak juga mengakui bagaimana pentingnya profesi penilai ini. Sebab dia mengungkapkan bagaimana masih banyaknya tantangan di daerah untuk proses penilaian sebuah aset, seperti masih ditemukannya perbedaan penilaian di sebuah proyek.

"Masih ada ruang melakukan interpretasi berbeda terhadap hasil penilaian dan penyesuaian dari penilai. Ini terjadi di salah satu proyek di Jatim. Landasan aturan yang digunakan ini perlu diperluas. Regulasi yang bisa memberikan kepastian pelaku profesi penilai karena ini profesi vital untuk government asset," terangnya.

Menurut Emil RUU ini bisa memberikan perlindungan dan mengatur prinsip yang bisa dipahami dalam membuat aturan teknis penilaian. Dia kembali mencontohkan bagaimana sulitnya menentukan harga tanah di daerah yang terkadang tidak masuk akal.

"Potensi di daerah pedesaan harga tanah nggak make sense tinggi. Karena harga tanah sangat personal. Ada yang berani beli tanah mahal tapi nggak strategis, karena dekat rumahnya. AJP, NJOP bukan cerminan dari harga pasar," tutupnya.

Ketua Umum Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Muhammad A Mutaqin berharap, RUU Penilai bisa mengatur, membina, dan mewujudkan penilai yang profesional. selain itu RUU ini diharapkan juga bisa memberikan perlindungan pada para penilai.

Mutaqin melanjutkan, nantinya fungsi Penilai juga diperluas tidak hanya untuk sektor swasta maupun pemerintah, tapi juga untuk instansi dan kelembagaan lainnya. Sehingga, peran Penilai diharapkan bisa lebih besar dalam mendorong perekonomian nasional.




(das/das)

Hide Ads