Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal merombak skema pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, skema pensiun PNS yang berlaku sekarang disebut membebani anggaran negara.
Rencana merombak skema pensiun PNS ini pun menuai pro dan kontra. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus menjelaskan soal skema pensiun PNS.
"Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani dikritik karena mengatakan beban APBN untuk bayar pensiun PNS. Faktanya, tahun 2022 ini alokasi APBN sebesar Rp 136,4 triliun untuk bayar uang pensiun PNS. Lho kok bisa? Bukannya selama ini PNS dipotong gaji untuk iuran pensiun? Saya jelaskan ya," tulis Yustinus dalam cuitannya seperti dikutip detikcom, Jumat (26/8/2022).
detikcom telah meminta izin Yustinus untuk mengutip cuitannya terkait pensiun PNS . Yustinus pun telah memberikan izin.
Dia menjelaskan, Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai mengatur program jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT) PNS. Dia menuturkan, JP sekarang menggunakan skema pay as you go yang dibayar pemerintah melalui APBN.
"JP menggunakan skema 'pay as you go' yang dibayar pemerintah via APBN. Mandat UU 11/1969 memang demikian, sampai terbentuknya dana pensiun," katanya.
"Pembayaran manfaat pensiun oleh APBN ini untuk pensiunan pusat maupun daerah, termasuk janda/duda dan anak-anak yang masih sekolah. Bisa dipahami ya kenapa tiap tahun alokasinya meningkat. Tapi bukannya ada potongan? Begini penjelasannya," sambungnya.
Dia menjelaskan, tiap bulan gaji PNS dipotong 8% dengan rincian 4,75% untuk program jaminan pensiun dan 3,25% untuk program JHT. Potongan 4,75% itu diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) dan bukan dana pensiun. Sementara, iuran 3,25% dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun.
"Jadi jelas ya, kenapa pensiun jadi beban APBN? Karena sampai saat ini manfaat pensiun PNS pusat dan daerah masih dibiayai pemerintah melalui APBN. Karenanya perlu dilakukan perubahan skema agar kewajiban tersebut terkontrol. Skema fully funded yang diusulkan untuk dapat diterapkan," katanya.
"Usulan ini tidak dicerna substansinya, kadung dinyinyirin sepihak karena ada yang seolah merasa paling berhak, sudah mengiur. Lupa kalau itu manfaat yang dibayarkan sekaligus. Lha tiap bulan dapat uang pensiun kan? Mari bersyukur, tak perlu tersulut emosi. Justru dukung perbaikan," sambungnya.
Dia menuturkan, Menteri Keuangan mengusulkan perubahan skema fully funded dilakukan agar pemupukan dana pensiun PNS lebih pasti. Dalam catatan detikcom, skema fully funded atau sistem pembayaran pensiun penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri.
"Maka Menkeu mengusulkan perubahan skema ke fully funded agar terjadi pemupukan dana pensiun yang lebih pasti membawa manfaat win win. Hal ini juga mendapat dukungan BPK. Kita ingin pemerintah yang mendukung rakyat, dan melalui APBN belanja yang tepat sasaran terus dilakukan," ujarnya.
Simak juga Video: Anies Bocorkan Gaji PNS DKI Fresh Graduate S1: Rp 12-18 Juta per Bulan
(acd/ara)