Riset menemukan mayoritas konsumen hanya mampu memberikan tambahan biaya sebesar Rp 500 - Rp 3.000 untuk setiap perjalanan yang dilakukan menggunakan layanan ojek daring. Bila dilihat dari segi tambahan biaya per hari, konsumen hanya bersedia membayar biaya tambahan sebesar Rp 1.000 - Rp 20.000 per hari atau maksimum sekitar Rp 1.600 per km.
Padahal, tambahan tarif sebagaimana yang tercantum pada Kepmenhub 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi mencapai Rp 2.800 hingga Rp 6.200 per km.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesediaan membayar atau willingness to pay biaya tambahan dari konsumen bila ada biaya tambahan ini sekitar rata-rata 5% untuk semua zona," katanya.
"Bila diklasifikasi per zona, willingness to pay atau biaya tambahan untuk zona I adalah 5% dari pengeluaran saat ini, zona II adalah 4 persen dan zona III adalah 4,5 persen. Dari ketiga zona tersebut, dapat dilihat bahwa zona II memiliki tingkat willingness to pay untuk biaya tambahan ojek daring yang paling rendah," imbuh Rumayya.
Potensi ke Inflasi
Di sisi lain, dia menyebutkan saat ini situasi makro ekonomi tidak kondusif. Hal ini mengingat tren inflasi mengalami kenaikan dan terdapat rencana akan ada kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), yang berpotensi membuat daya beli konsumen semakin tertekan.
"Di kondisi seperti ini, kenaikan tarif atau biaya jasa ojek daring tentu tidak terelakkan di tengah situasi sekarang," kata ekonom Universitas Airlangga ini.
"Namun, yang menjadi pertanyaan adalah seberapa besar jumlah kenaikan tersebut, supaya tidak membuat daya beli konsumen semakin tertekan dan konsumen tetap mau memanfaatkan jasa ojek daring," lanjutnya.
Dampak dari tarif yang baru ini juga mendorong konsumen untuk beralih ke kendaraan pribadi. Sebanyak 53,3% konsumen memang menyatakan akan kembali menggunakan kendaraan pribadi, jika kenaikan tarif ini jadi diberlakukan.
"Perpindahan para pengguna ojol ke kendaraan pribadi ini tentunya juga akan memperparah kemacetan yang terjadi di kota-kota besar," pungkasnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan survei dilaksanakan pada 1.000 konsumen pengguna ojek daring yang tersebar di sembilan kota besar di Indonesia, yang mewakili ketiga zona yang diatur di dalam Kepmenhub No. 564/2022. Waktu penelitian dimulai dari 19-22 Agustus 2022, sedangkan nilai margin of error survei berada di kisaran 1,03%.
(fhs/ega)