Driver Minta Dilibatkan Hitung Tarif Ojol Bareng Pemda Setempat

Driver Minta Dilibatkan Hitung Tarif Ojol Bareng Pemda Setempat

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 28 Agu 2022 18:08 WIB
ojol
Ilustrasi Tarif Ojol (Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban)
Jakarta -

Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) yang sedianya tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Merespons itu, pengemudi atau driver ojol yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) menuntut pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan pengaturan tarif ojol tersebut. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penentuan tarif harusnya ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah dengan melibatkan pengemudi ojol setempat.

Berikut pernyataan lengkap Garda:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Segenap Pengurus dan Anggota Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia dari Pengurus Dewan Presidium Nasional, Pengurus Dewan Perwakilan Daerah tingkat Provinsi seluruh Indonesia, Pengurus dan Anggota Dewan Perwakilan Wilayah pada tingkat Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dengan ini menyatakan :

1. Negara, Lembaga Negara, Wakil Rakyat, Pejabat Negara dan segenap Penyelenggara Negara serta Pemerintah Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Negara dan Pemerintah harus
berpihak kepada Rakyat Indonesia.

ADVERTISEMENT

2. Pengemudi Ojek Daring (Online) sebagai Rakyat Indonesia wajib diberikan Perlindungan dan Kesejahteraan Oleh Negara dan Pemerintah dalam bentuk Undang-Undang atau Konstitusi berdasarkan Hak dan Kewajiban Warga Negara pada Pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33 dan 34 Undang-Undang Dasar 1945.

3. Tuntutan Garda Indonesia mengenai Legalitas Ojek Daring yang Belum Kunjung Terwujud hingga saat ini, sejak Garda Indonesia diterima oleh Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo di ruang oval Istana Merdeka pada tanggal 27 Maret 2018 serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Garda Indonesia & PPTJDI dengan Komisi V DPR RI Periode 2014 - 2019 pada 23 April 2018 dan
Rapat Dengar Pendapat Umum Garda Indonesia dengan Komisi V DPR RI Periode 2019 - 2024 pada tanggal 20 Januari 2020 dan tanggal 6 Juli 2020 mengenai Amandemen Undang-Undang
Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

4. Berkaitan dengan Regulasi Biaya Jasa Layanan Ojek Daring yang diatur dalam Kepmenhub No. KP 564 tahun 2022 sebagai pengganti Kepmenhub No. KP 348 tahun 2022 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi agar direvisi atau ditambahkan atau dibatalkan dan atau dapat diganti dengan Regulasi dengan pokok regulasi mengatur Biaya Jasa termaksud untuk diberikan kewenangan pejabat terkait di Daerah/Provinsi dapat mengatur Biaya Jasa bersama Stakeholder dan Rekan-Rekan Pengemudi Ojek Daring di Daerah/Provinsi masing-masing atau kami maksud sebagai Desentralisasi Regulasi.

5. Dibuatnya regulasi agar pihak pengusaha penyelenggara aplikasi ojek daring wajib melindungi para mitra pengemudi serta pengguna layanan ojek daring dengan perlindungan asuransi
kecelakaan.

6. Garda Indonesia mendukung gerakan aksi penyampaian pendapat dari rekan-rekan ojek daring secara bermartabat, tidak menjatuhkan harkat dan martabat pihak lain atau rekan-rekan ojek daring lainnya, saling menghormati hak pihak lain tanpa harus menyerang hak demokrasi pihak lain Demikian pernyataan resmi Garda Indonesia untuk dapat diketahui oleh seluruh Pengemudi Ojek Daring di seluruh Indonesia serta Masyarakat Indonesia, Wakil Rakyat, Pejabat Negara dan Pemerintah serta Penyelenggara Negara dan Pemerintah.


Hide Ads