Kronologi Lengkap Kasus Antam vs Crazy Rich Surabaya

Kronologi Lengkap Kasus Antam vs Crazy Rich Surabaya

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 29 Agu 2022 12:37 WIB
Infografis gugatan Budi Said Vs Antam
Foto: Infografis detikcom/Denny Putra
Jakarta -

Belakangan ramai lagi kasus PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan Crazy Rich Surabaya, Budi Said. Kasus berkaitan dengan pembelian emas yang dilakukan Budi Said pada 2018 silam hingga menjadi perkara hingga saat ini.

Kasus itu ramai kembali setelah Budi Said dinyatakan memenangkan kasasi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan yang tercantum dalam perkara kasus nomor register 1666 k/pdt/2022 disebutkan Antam harus membayar emas batangan seberat 1.136 kilogram atau 1,1 ton ke Budi Said. Antam juga harus membayar uang senilai Rp 92.092.000.000.

Menanggapi putusan tersebut, Antam mengatakan tengah menyiapkan strategi untuk menghadapi putusan tersebut. Hal ini disampaikan Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal melalui surat yang ditujukan kepada Bursa Efek Indonesia beberapa hari lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik," katanya dikutip dari keterbukaan Bursa Efek Indonesia, dikutip lagi Senin (29/8/2022).

Melihat panjangnya masalah Antam dengan Budi Said, bagaimana awal mula kasus ini bergulir hingga sampai saat ini?

ADVERTISEMENT

Bermula dari 2018

Dalam catatan detikcom kasus ini bermula pada 2018 silam, di mana Budi Said membeli 7,071 ton emas Antam. Dengan biaya yang dikeluarkan Budi sebanyak Rp 3,9 triliun.

Transaksi itu dilakukan didampingi oleh Marlina pemilik Toko Emas di Surabaya. Kemudian keduanya juga bertemu di Antam Surabaya dengan Endang Kumoro, Misdianto, dan Eksi Anggraini. Dalam pertemuan itu Budi ditawari emas dengan harga diskon.

Namun, Budi Said hanya menerima sebanyak 5.935 kg sedangkan selisihnya adalah 1.136 kg setara 1,1 ton emas tidak pernah diterima. Budi Said curiga merasa ditipu. Selanjutnya dia mengirim surat ke Antam Cabang Surabaya, namun tidak pernah dibalas.

Akhirnya dia berkirim surat ke Antam Pusat Jakarta dan dinyatakan bahwa Antam tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Akibat perbuatan terdakwa, Budi Said mengalami kerugian kurang lebih dalam bentuk emas dengan berat 1.136 kg, atau jika dinilai dengan uang sekitar Rp 573.650.000.000.

Kasus ini pun berlanjut ke 2021. Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Berlanjut pada 2021

Karena merasa tertipu, Budi mempolisikan kasus itu dan juga jalur perdata. Kasus bergulir ke pengadilan hingga 2021. Budi menggugat Antam untuk mengganti kerugiannya ke PN Surabaya dalam kasus perdata.

Berdasarkan situs PN Surabaya, Budi memenangkan gugatan, sehingga Antam harus mengganti rugi 1,1 ton emas atau yang sebesar Rp 817 miliar.

Dalam perkara tersebut ada 5 pihak tergugat, yakni (I) Antam, (II) Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I ANTAM, (III) Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM, (IV) Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, (V) Eksi Anggraeni.

Melihat kemenangan itu, dalam pemberitaan pada 19 Januari 2021, Antam mengajukan banding atas gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said terkait pembelian emas di butik Antam Surabaya.

Serangan balik itu dilakukan Antam karena perusahaan menegaskan tidak bersalah atas gugatan Budi terkait pembelian emas di butik Antam Surabaya.

"Kami menegaskan bahwa Antam tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said. Melalui kuasa hukum kami akan mengajukan banding," kata SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko dilansir Antara, Selasa (19/1/2021)

Kunto menerangkan, ketika Budi Said mengirimkan pihak yang diberi kuasa untuk mengambil emas yang dibeli, pihak Antam telah menyerahkan semua barang sesuai kuantitas yang dibayar dengan mengacu pada harga resmi. Selain itu, yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut.

Berlanjut ke 2022

Singkat cerita kasus ini bergulir ke Mahkamah Agung, karena sebelumnya saat banding, Budi Said kalah dengan Antam. Makanya dia ajukan kasasi ke MA.

Dalam putusan MA Budi Said menang, hal itu tertuang dalam isi putusan majelis hakim MA dalam laman Mahkamah Agung RI pada 23 Agustus 2022.

Dengan kemenangan itu, PT Antam harus membayar emas batangan seberat 1.136 kilogram atau 1,1 ton kepada Crazy Rich Surabaya Budi Said. Selain itu, PT Antam harus membayar uang senilai Rp 92.092.000.000.

Antam Siapkan Strategi Lawan Budi Said

Antam mengatakan tengah menyiapkan strategi untuk menghadapi putusan tersebut. Hal ini disampaikan Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal melalui surat yang ditujukan kepada Bursa Efek Indonesia beberapa hari lalu.

"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik," kata Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal dikutip dari keterbukaan Bursa Efek Indonesia, dikutip Sabtu (27/8/2022).

Antam juga menjelaskan pihaknya telah menyerahkan semua barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat sesuai dengan jumlah uang yang dibayar oleh penggugat kepada perusahaan.

Syarif mengatakan nilai yang dibayarkan telah mengacu pada harga resmi yang berlaku saat transaksi dilakukan. Untuk kasasi yang telah dimenangkan oleh Budi Said berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Antam mengaku telah menyiapkan langkah-langkah terkait dengan permasalahan tersebut.

"Secara menyeluruh sesuai ketentuan perundang-undangan. Perusahaan berkomitmen untuk senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai prinsip good corporate governance (GCG) di setiap lini bisnis termasuk dalam kegiatan jual beli logam mulia," lanjutnya.



Simak Video "Video: 6 Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Bui di Kasus Cuci-Lebur Emas"
[Gambas:Video 20detik]