Link dan Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Rabu, 31 Agu 2022 07:00 WIB
Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal
Jakarta -

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan untuk para pekerja dalam bentuk bantuan subsidi upah (BSU). BSU ini masuk ke dalam bantuan sosial tambahan senilai Rp 24,17 triliun yang akan dirilis pemerintah minggu ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa subsidi upah ini bakal cair untuk 16 juta pekerja di Indonesia dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

"Pak Presiden instruksikan juga untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (29/8/2022).

Adapun subsidi upah kali ini diberikan Rp 600 ribu per orang dengan total anggaran Rp 9,6 triliun. "Bantuan sebesar Rp 600 ribu akan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta. Dengan anggaran 9,6 triliun," ujar Sri Mulyani.

Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan aturan petunjuk teknis alias juknis soal pencairan subsidi upah kepada belasan juta pekerja. Paling cepat minggu depan bantuan ini akan disalurkan.

"Ini nanti Bu Menaker akan menerbitkan juknisnya sehingga bisa dilakukan pembayaran kepada pekerja tersebut," ungkap Sri Mulyani.

Lalu, bagaimana cara mengecek apakah Anda termasuk orang yang menerima BSU?

Langkah-langkah untuk melakukan pengecekan.

1. Kunjungi laman kemnaker.go.id
2. Daftar akun. Apabila berlum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login ke dalam akun Anda
4. Lengkapi profil Anda seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
5. Cek pemberitahuan

Apabila Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU maka Anda akan mendapatkan notifikasi telah terdaftar sebagai calon penerima BSU namun apabila Anda tidak terdaftar maka Anda akan mendapat notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU.

Jika Anda memenuhi syarat penerima BSU tetapi tidak terdaftar, segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagakerjaan.go.id, telepon di nomor 175 atau WhatsApp di nomor +62 813 800 70175.

Simak juga Video: Pemerintah Bikin Bansos Tambahan Rp 24 T, Sinyal BBM Bakal Naik?






(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork