Semua Mantan Menteri Terima Uang Pensiun, Kalau yang Koruptor?

ADVERTISEMENT

Semua Mantan Menteri Terima Uang Pensiun, Kalau yang Koruptor?

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 31 Agu 2022 16:19 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan setiap pekerja termasuk PNS maupun pejabat setingkat menteri berhak menerima dana pensiun. Hal ini sebagai imbalan atas kontribusinya selama bekerja.

Lantas, bagaimana untuk menteri yang tersandung kasus pidana?

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kemenkeu Didik Kusnaini mengatakan jika menteri diberhentikan secara tidak hormat seperti terlibat kasus korupsi maka yang bersangkutan tidak berhak mendapat dana pensiunan.

"Diberhentikan secara tidak hormat nggak dapat hak pensiun," kata Didik kepada detikcom, Rabu (31/8/2022).

Seperti diketahui, di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kedua terdapat dua menteri tersandung kasus korupsi. Keduanya adalah eks Menteri Sosial Juliari Batubara dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Pensiunan pejabat tinggi negara sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980, di mana syarat memperoleh dana pensiun adalah yang berhenti dengan hormat.

"Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Pensiun diberikan pula kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat yang berhenti dengan hormat dari jabatannya," bunyi pasal 12 aturan tersebut.

Besaran pensiunan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara beserta Dudanya/Jandanya.

Dalam pasal 11 aturan tersebut, dijelaskan bahwa besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun.

"Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas, berhak menerima pensiun tertinggi 75% dari dasar pensiun," bunyi aturan tersebut.

Jika bekas menteri penerima pensiun meninggal dunia, maka kepada istri yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya 1/2 dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah istrinya.

Jika bekas menteri penerima pensiun meninggal dunia dan tidak punya istri/suami yang berhak menerima pensiun janda/duda, maka kepada anaknya diberikan pensiun anak di mana besarnya sama dengan pensiun janda/duda yang ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pensiunan diturunkan kepada anak jika anak tersebut belum mencapai usia 25 tahun, belum mempunyai pekerjaan yang tetap, atau belum pernah menikah. Di luar itu maka pensiunan bekas menteri akan diputus.



Simak Video "Tampang Pensiunan PNS yang Cabuli Bocah di Parepare"
[Gambas:Video 20detik]
(aid/zlf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT