Sering kali urusan parkir di minimarket menjadi bahan perbincangan di media sosial. Kerap kali para pengunjung minimarket mengeluhkan ditarik biaya parkir dengan berbagai alasan.
Bahkan, meski beberapa gerai seperti Alfamart dan Indomaret sempat menyatakan parkirnya bebas biaya, masih saja ada tukang parkir yang menjaga hingga bayar parkir sulit dihindari.
Ternyata, beberapa di antara para tukang parkir ini dibina langsung oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan memperoleh mandat resmi. Sebut saja salah satunya Ahmad, tukang parkir di salah satu Indomaret di kawasan Minangkabau, Jakarta Selatan. Ia mengatakan, sebagian penghasilannya disetorkan ke Polsek dan Dinas Perhubungan (Dishub).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu saya setor ke Polsek untuk keamanannya di Setiabudi, lalu Tebet, dan Dishub juga. Jadi bayar tiga kali," kata Ahmad kepada detikcom, Senin (5/9/2022).
Atas dasar hal ini, ia akhirnya mendapat surat mandat resmi dari Dishub dan rompi petugas parkir. Namun, semenjak pandemi COVID-19 ini setoran wajib tersebut tidak diberlakukan.
"Kalau di Setiabudi dan Tebet itu bayar sekitar Rp 150 atau Rp 100 ribu gitu buat sebulan sekali. Kalau yang Dishub sekitar tiga hari sekali atau seminggu dua tiga kali di Rp 35 ribu," jelasnya.
Heri, tukang parkir di Alfamidi juga mengatakan hal yang sama. Ia mengungkapkan, dari pihak kepolisian maupun Dishub sendiri kerap melakukan kunjungan atau patroli ke tempatnya beberapa kali.
"Dari Dinas dan Kepolisian memang ada, tapi udah stop semenjak Covid itu. Ada yang Rp 100 ribu, ada yang Rp 200 ribu per bulan," jelas Heri.
Adanya pengawasan dari Dishub terhadap para tukang parkir ini pun dikonfirmasi oleh Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Pelayanan dan Penertiban UP Perparkiran DKI Jakarta, Henu Aji.
"Karena banyak lokasi usaha tsb (minimarket) bersinggungan dengan tepi jalan, maka dilakukan pembinaan oleh UP Perparkiran, jukir tsb diberikan surat tugas dan menaati ketentuan," kata Henu kepada detikcom.
Dengan demikian, para tukang parkir yang telah dibina dan punya surat tugas dari Unit Pelayanan (UP) Perparkiran ini dianggap petugas resmi. Sedangkan mengenai setoran uangnya, Henu mengatakan uang tersebut langsung masuk ke rekening Pemda.
"Namanya bukan iuran, tapi setoran wajib yang sudah ditentukan, dan disetorkan langsung ke rekening pendapatan daerah," ungkap Henu.
"Parkir tepi jalan sesuai Pergub 31/2017, motor Rp 2 ribu, mobil Rp 5 ribu. Setiap hari mbak nanti ada petugas Up Perparkiran yang datang," tambahnya.
Lanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video "Video: Aksi Juru Parkir Ngamuk dan Ancam Bawa Ormas Berujung Ditangkap Polisi"
[Gambas:Video 20detik]