Tarif Baru Ojol Segera Diumumkan, Paling Lambat Rabu!

Tarif Baru Ojol Segera Diumumkan, Paling Lambat Rabu!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 05 Sep 2022 20:26 WIB
Tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online telah berlaku sejak Senin (2/9/2019). Tarif diatur berdasarkan zonasi.
Foto: Grandyos Zafna

Sebelumnya, ketentuan tarif baru ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Sejatinya tarif baru ojol berlaku 14 Agustus 2022, sekitar 10 hari setelah aturan itu diteken. Namun, aturan ini diundur penerapannya menjadi 29 Agustus 2022. Kemudian aturan itu kembali ditunda penerapannya.

Penundaan dilakukan dengan pertimbangan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Kemenhub juga mengakui besaran angka kenaikan tarif ojek online akan dikaji kembali. Artinya, angka kenaikan tarif yang ada di KM 564 tahun 2022 akan direvisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, semenjak harga BBM naik pada hari Sabtu 3 September kemarin, para driver ojol mulai kembali menuntut adanya kenaikan tarif yang sempat ditunda.

Asosiasi Driver Online (ADO) menuntut kenaikan tarif sebesar 30% untuk merespons adanya kenaikan harga BBM. Mereka juga meminta tarif taksi online ikut disesuaikan dengan adanya kenaikan harga BBM.

ADVERTISEMENT

"Kami minta kepada Pemerintah untuk menaikan tarif ojol dan mobil (taksi) online sebesar minimal 30% dari harga saat ini tanggal 03 September 2022," ujar Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha 'Ariel' Syafaril dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (4/9/2022) kemarin.

Ariel juga meminta agar pemerintah mau menurunkan potongan aplikasi menjadi hanya sekitar 10% saja. Selama ini tarif komisi dan potongan aplikasi banyak yang masih di atas 20%, hal itu mengurangi pendapatan para driver.

"Pemerintah harus menurunkan potongan aplikasi menjadi 10% tanpa ada lagi fee aplikasi pada setiap order-nya," sebut Ariel.


(hal/hns)

Hide Ads