Cara Daftar DTKS Kemensos dan DTKS Jakarta, Lengkap

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Selasa, 06 Sep 2022 11:18 WIB
Foto: kemensos.go.id
Jakarta -

Selama tahun 2022 Kementerian Sosial RI terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) secara reguler. Bansos tersebut berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Kartu Sembako/BPNT serta ditambah BLT BBM untuk saat ini.

Penyaluran bansos tersebut dilakukan kepada keluarga miskin yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

DTKS merupakan data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Lalu bagaimana cara masuk ke dalam DTKS? Cara mendaftar DTKS dapat dilakukan secara langsung maupun online.

Untuk daftar secara langsung, masyarakat dapat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK yang selanjutnya akan dilakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan (Mudes/Mukel). Kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial untuk dilaporkan kepada bupati/walikota hingga diteruskan ke Menteri Sosial.

Jika ingin mendaftar secara online, berikut caranya.

Pembuatan Akun DTKS

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store (saat ini masih tersedia di Play Store)
2. Registrasi dengan "Buat Akun Baru"
3. Isi data dengan lengkap
4. Buat username dan password
5. Unggah swafoto Anda dengan KTP dan foto KTP
6. Klik "Buat Akun Baru"

Pengajuan Diri ke DTKS

1. Buka aplikasi Cek Bansos dan login dengan memasukkan username dan password
2. Klik "Daftar Usulan" dan pilih "Tambah Usulan"
3. Isi data dengan lengkap
4. Klik "Tambah Usulan"

Pengecekkan Secara Berkala

Jika sudah mengajukan usulan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pengecekkan. Berikut merupakan caranya.

Melalui Aplikasi
1. Masuk aplikasi Cek Bansos
2. Pilih menu Cek Bansos

Melalui Web https://cekbansos.kemensos.go.id/
1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
3. Isi nama penerima manfaat sesuai dengan KTP
4. Ketik huruf kode (dipisahkan dengan spasi) yang tertera dalam kotak kode
5. Klik tombol "CARI DATA"

Selain kedua cara tersebut, Anda juga bisa menanyakan ke Dinas Sosial terkait status dalam DTKS atau bantuan sosial.

Namun, bagi kalian yang merasa telah memenuhi syarat penerima BLT BBM Rp 600 ribu tetapi tidak terdaftar, bisa langsung mengusulkan dalam program sanggah di situs Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Selain itu, kalian juga bisa menghubungi command center di nomor 021 171 apabila terdapat keluhan. Command center ini siap melayani 24 jam.

Sebagai informasi tambahan, saat ini Pemprov DKI Jakarta juga sedang membuka pendaftaran DTKS tahap 3. Pendaftaran tersebut dibuka hingga 10 September 2022. Adapun cara mendaftarnya yaitu sebagai berikut.

1. Kunjungi situs https://dtks.jakarta.go.id/
2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)
3. Login menggunakan akun yang sudah dimiliki
4. Pilih menu pendaftaran
5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga yang diminta
6. Kirim

Khusus bagi warga yang mengalami kendala dalam pendaftaran daring bisa langsung datang ke kantor kelurahan sesuai dengan domisili dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.

Namun perlu diingat terdapat beberapa kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan dalam DTKS DKI Jakarta tahap 3, yaitu:

1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta
2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
4. Rumah tangga memiliki mobil
5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 miliar)
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang)
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

Cek Status Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3
Jika Anda sudah mendaftar DTKS, berikut merupakan langkah-langkah untuk mengecek status pendaftaran DTKS.

1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/
2. Klik "Cek Status Pendaftaran" di bagian kanan atas
3. Masukkan NIK dengan benar
4. Klik cari
5. Nantinya akan keluar status pendaftaran DTKS dari NIK tersebut

Demikian informasi mengenai cara daftar DTKS.

Simak juga Video: Sasaran Bansos Kenaikan Harga BBM: Ojol hingga Nelayan






(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork