Ingat! Penerima BSU Rp 600 Ribu Harus Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Ingat! Penerima BSU Rp 600 Ribu Harus Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 06 Sep 2022 22:47 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah (kedua dari kiri) bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo (kedua dari kanan) memperlihatkan dokumen Perjanjian Kerja Bersama antara Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan tentang penyerahan data pekerja untuk keperluan Bantuan Subsidi Upah Tahun 2022. Turut hadir mendampingi Wakil Menteri Ketenagakerjaan Adriansyah Noor (paling kiri) dan Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntor (paling kanan).
Foto: Agung Pambudhy

Selanjutnya Anggoro Eko Cahyo mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah atas kepercayaan yang diberikan kepada BPJAMSOSTEK dalam hal menyediakan data pekerja Indonesia.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah atas kepercayaan yang diberikan. BPJAMSOSTEK siap mendukung penuh kebijakan ini, dan kami telah mempersiapkan data secara komprehensif sesuai dengan kriteria teknis atau regulasi BSU," ucap Anggoro.

Sebagai informasi, jumlah data pekerja calon penerima BSU yang diserahkan pada tahap pertama ini sejumlah 5.099.915, data tersebut kemudian oleh Kemnaker akan dilakukan check and skrining ulang serta pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain seperti bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dll.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bantuan Subsidi Upah ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK hingga bulan Juli 2022, tentu saja selain 5 program yang kami selenggarakan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), tambah Anggoro.

Menutup keterangannya, Anggoro mengapresiasi pemberi kerja atau badan usaha yang sudah mendaftarkan tenaga kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dirinya juga mengajak kepada pekerja yang belum terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk segera memastikan dirinya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

"Untuk itu kami menghimbau kepada perusahaan/ pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji/ upah dengan benar dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJAMSOSTEK," pungkas Anggoro.


(hns/hns)

Hide Ads