Driver ojek online (ojol) standby! Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengumumkan tarif baru hari ini, Rabu (7/9/2022).
Sebelumnya, Menteri Perhhubungan Budi Karya Sumadi pada Senin (5/9/2022) penyesuaian tarif ojol usai harga BBM naik ditentukan dalam 2 hari ke depan.
"Untuk penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan kami umumkan dalam dua hari ke depan," ujar Budi Karya dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, paling lambat diumumkan pada Rabu 7 September. Budi Karya memastikan tarif ojol yang baru nanti disesuaikan dengan kenaikan harga BBM.
"Dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM," tutur Budi Karya.
Budi Karya jua telah meminta Dirjen Perhubungan Darat untuk mengintensifkan komunikasi dengan dengan mitra pengemudi ojol dan pihak aplikator agar penerapan aturan tarif baru ojol tidak menimbulkan masalah.
Sebelumnya, ketentuan tarif baru ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Sejatinya tarif baru ojol berlaku 14 Agustus 2022, sekitar 10 hari setelah aturan itu diteken. Namun, aturan ini diundur penerapannya menjadi 29 Agustus 2022. Kemudian aturan itu kembali ditunda penerapannya.
Penundaan dilakukan dengan pertimbangan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Kemenhub juga mengakui besaran angka kenaikan tarif ojek online akan dikaji kembali. Artinya, angka kenaikan tarif yang ada di KM 564 tahun 2022 akan direvisi.
Simak juga video 'Sasaran Bansos Kenaikan Harga BBM: Ojol hingga Nelayan':
Asosiasi driver online tuntut kenaikan taris sebesar 30%. Langsung klik halaman berikutnya