Pemerintah Pernah Janji BSU Rp 1 Juta, Sekarang Cair Rp 600.000

Pemerintah Pernah Janji BSU Rp 1 Juta, Sekarang Cair Rp 600.000

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 07 Sep 2022 07:15 WIB
Indonesian Rupiah - official currency of Indonesia
Pemerintah Pernah Janji BSU Rp 1 Juta, Sekarang Cair Rp 600.000/Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23

Berdasarkan syarat dan kriteria yang diatur dan sesuai info BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 16.198.731 pekerja atau buruh yg penuhi syarat terima program BSU. Dari keseluruhan data yang memenuhi syarat ini akan disampaikan ke Kemnaker secara bertahap untuk dilakukan check dan screening.

Ida berharap penyaluran BSU bisa tepat sasaran. BSU juga diharapkan bisa menjaga daya beli masyarakat dan memenuhi kebutuhan hidupnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, penyaluran BSU dilakukan setelah Kemnaker melakukan screening ulang dan memadankan data calon penerima tahap selanjutnya. Setelah screening selesai rencananya Kemenkeu akan mentransfer dana BSU ke bank-bank Himbara atau bank penyalur.

"Setelah screening selesai, besok atau lusa Kemenkeu akan sampaikan uangnya, dan ditransfer ke bank-ank Himbara, bank-bank penyalur. Dari situ langsung disalurkan ke rekening dan tidak ke Kemnaker," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Ida menegaskan, yang berhak menerima BSU adalah yang sesuai kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10/2022, yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi atau upah untuk buruh.

Beberapa syarat tersebut antara lain harus Pekerja Warga Negara Indonesia dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Lalu, punya gaji paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum Kabupaten/Kota. Dengan demikian pekerja yang bekerja di wilayah yang memiliki UMP di atas Rp 3,5 juta berhak mendapatkan BSU. Misalnya pekerja di DKI yang UMP Rp 4,7 juta tetap berhak mendapatkan BSU.


(ara/ara)

Hide Ads