Tarif ojol naik mulai 10 September 2022. Keputusan ini akhirnya dilakukan di tengah kenaikan harga BBM Pertalite, Solar dan Pertamax.
Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafaril mengaku sebenarnya belum puas dengan kenaikan tarif ojol yang ditetapkan pemerintah. Pasalnya besarannya tidak sesuai dengan rata-rata kenaikan harga BBM.
"Kenaikan tarif ojol jadi seperti tidak berhubungan dengan kenaikan BBM karena jumlah kenaikan hampir tidak signifikan. Rata-rata kenaikan 7,5%, padahal kenaikan BBM Pertalite sebesar 30%," kata pria yang akrab disapa Ariel itu kepada detikcom, Rabu (7/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk angka terbaik seharusnya (kenaikan tarif ojol) minimal 10-15%," tambahnya.
Terlepas dari itu, Ariel menyebut keputusan pemerintah yang melakukan kenaikan tarif ojol harus diapresiasi. Pasalnya kenaikan ini sudah ditunggu-ditunggu para pengemudi sejak lama.
"Bagaimana pun rasanya kita harus apresiasi keputusan pemerintah melakukan kenaikan ini, walaupun kurang sesuai dengan harapan kami," imbuhnya.
Berikut rincian kenaikan tarif ojol yang baru:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.
Lihat video 'Tarif Ojol Naik Per 10 September, Harga Minimal Rp 8.000':
Bersambung ke halaman selanjutnya.