Grab Indonesia segera mengumumkan tarif baru ojek online (ojol). Grab akan menetapkan tarif baru sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022, termasuk waktu penerapannya yaitu Sabtu 10 September 2022.
Pernyataan itu disampaikan Tirza Munusamy, Director of Central Public Affairs Grab Indonesia
"Grab akan menerapkan tarif ojek online baru pada platform kami sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Tirza dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurut Tirza, sebagai pengenalan dan penyesuaian maka setelah tarif ojek online baru tersebut diterapkan, Grab sosialisasi secara bertahap kepada mitra pengemudi dan konsumen.
Baca juga: Tarif Ojol Sudah Naik, Taksol Menyusul? |
Tirza menambahkan Grab akan mematuhi keputusan pemerintah mengenai penyesuaian biaya jasa pada ojek online sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi
Sebagai informasi, berikut rincian tarif baru ojol yang mulai berlaku pada Sabtu 10 September 2022 pukul 00.00 WIB
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.
Simak Video: Tarif Ojol Naik Per 10 September, Harga Minimal Rp 8.000