Rincian Tarif Ojol yang Naik Sabtu Besok, Paling Murah Rp 8.000

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 08 Sep 2022 08:40 WIB
Tarif Ojol Naik 10 September, Ini Rinciannya/Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal
Jakarta -

Pemerintah sudah resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online alias tarif ojol. Tarif baru ojol ini akan berlaku mulai 10 September atau Sabtu besok.

Kenaikan tarif ojol ini dilakukan pemerintah mengingat harga BBM subsidi yang juga sudah lebih dulu naik. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menyatakan kenaikan tarif dilakukan dalam 3 hari ke depan.

"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," ujar Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9) kemarin.

"Tanggal 10, 00.00 WIB itu sudah berlaku tarif baru setelah keputusan ini diputuskan," lanjutnya.

Berikut ini rincian kenaikan tarif ojol baru yang dipaparkan oleh Hendro:

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.

Sejalan dengan keputusan pemerintah, Grab Indonesia juga segera mengumumkan tarif ojol yang baru. Grab akan menetapkan tarif baru sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022, termasuk waktu penerapannya yaitu Sabtu 10 September 2022.

Pernyataan itu disampaikan Tirza Munusamy, Director of Central Public Affairs Grab Indonesia

"Grab akan menerapkan tarif ojek online baru pada platform kami sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Tirza dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022).

Simak video 'Tarif Ojol Naik Per 10 September, Harga Minimal Rp 8.000':






(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork