5 Hal yang Wajib Kamu Tahu Soal Tarif Ojol Naik 10 September!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 08 Sep 2022 08:00 WIB
Ilustrasi Tarif Ojol (Foto: Tim Infografis, Fuad Hasim)
Jakarta -

Nasib kenaikan tarif ojek online (ojol) telah mendapatkan titik terang. Kementerian Perhubungan sudah mengumumkan tarif baru ojek online yang akan berlaku dalam hitungan hari ke depan.

Kenaikan tarif ojol ini juga dilakukan di tengah kenaikan harga BBM subsidi. Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyatakan kenaikan tarif dilakukan dalam 3 hari setelah pengumuman dilakukan.

"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," ujar Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9/2022).

Berikut ini serba-serbi kenaikan tarif ojol yang wajib diketahui.

1. Naik per 10 September

Hendro mengatakan tarif baru ojol ini akan berlaku mulai 10 September. Itu adalah 3 hari setelah pengumuman kenaikan tarif ojol dilakukan, sekaligus aturan baru tarif ojol diteken.

Tarif baru ojol sendiri ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

"Tanggal 10, 00.00 WIB itu sudah berlaku tarif baru setelah keputusan ini diputuskan," sebut Hendro.

KP 667 menggantikan aturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Susunan tarif yang berada di KP 564 sempat ditunda pemberlakuannya selama dua kali. Saat ini susunan tarif tersebut tak berlaku dan digantikan dengan susunan tarif baru versi KP 667.

2. Potongan Aplikasi Maksimal 15%

Selain tarif yang berbeda dari KP 564, perubahan aturan juga dilakukan di KP 667. Salah satu perubahan yang dilakukan adalah aturan soal biaya jasa aplikasi. Di aturan sebelumnya ditetapkan maksimal 20%, namun dalam aturan baru ini maksimal hanya 15%.

"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%. Ada penurunan kemarin 20% kita turunkan jadi 15% untuk biaya sewa aplikasi," ungkap Hendro.

Simak video 'Tarif Ojol Naik Per 10 September, Harga Minimal Rp 8.000':



Bersambung ke halaman selanjutnya.




(hal/dna)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork