Bansos ke Tukang Ojek hingga Nelayan dari Anies cs Cuma Sampai Desember

Bansos ke Tukang Ojek hingga Nelayan dari Anies cs Cuma Sampai Desember

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 08 Sep 2022 10:37 WIB
Indonesian Rupiah - official currency of Indonesia
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23
Jakarta -

Kementerian Keuangan mewajibkan pemerintah daerah (pemda) membelanjakan 2% dari dana transfer umum (DTU) untuk bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat di daerah masing-masing. Hal ini untuk mendukung program penanganan dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM bersubsidi.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan uang negara harus diprioritaskan untuk melindungi masyarakat kurang mampu dan penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran.

"Pemerintah memberikan bantalan yang dilakukan oleh daerah melalui earmarking Dana Transfer Umum (Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil). Pemda diberikan kewenangan membuat program sehingga dampak dari inflasi tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat dan tentunya ini menggunakan data-data yang telah teruji sebelumnya" kata Astera dalam keterangan tertulis, Kamis (8/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Implementasi kebijakan dimaksud diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 134 Tahun 2022. Dalam hal ini Pemda berkontribusi memberikan dukungannya berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober-Desember 2022 sebesar 2% dari DTU di luar Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditentukan penggunaannya.

Belanja wajib perlindungan sosial itu digunakan untuk pemberian bansos termasuk kepada ojek, UMKM dan nelayan. Lalu untuk penciptaan lapangan kerja atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

ADVERTISEMENT

"Besaran DTU yang dihitung sebesar penyaluran DAU bulan Oktober-Desember 2022 dan penyaluran DBH triwulan IV-2022. Belanja wajib perlindungan sosial tidak termasuk belanja wajib 25% dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022," jelas Astera.

Penganggaran belanja wajib perlindungan sosial dilakukan dengan perubahan Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau Laporan Realisasi Anggaran bagi Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau telah melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Daerah wajib menyampaikan laporan yang sekaligus menjadi persyaratan penyaluran DAU dan DBH PPh Pasal 25/29 (bagi daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, yang terdiri dari:

1. Laporan penganggaran belanja wajib paling lambat pada 15 September 2022
2. Laporan realisasi belanja wajib setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya
3. Laporan disampaikan dalam bentuk PDF melalui e-mail resmi DJPK

Simak video 'Sasaran Bansos Kenaikan Harga BBM: Ojol hingga Nelayan':

[Gambas:Video 20detik]



(aid/ara)

Hide Ads