Pengumuman buat Warga Depok! Tarif Angkot Resmi Naik, Ini Daftarnya

Pengumuman buat Warga Depok! Tarif Angkot Resmi Naik, Ini Daftarnya

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 11 Sep 2022 18:00 WIB
Dishub Sebut Jumlah Angkot di Depok Berkurang, Apa Sebabnya?
Ilustrasi Angkot di Depok. Foto: Matius Alfons/detikcom
Jakarta -

Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat telah mengambil keputusan menerapkan tarif baru untuk angkutan kota (angkot). Keputusan itu diambil sebagai respons atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Keputusan penerapan tarif baru untuk angkot di Depok tersebut tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan.

"Dinas Perhubungan Kota Depok nanti yang akan menjalankan teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," sebut Wali Kota Depok Mohammad Idris dikutip dari Antara, Minggu (11/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyelenggara angkot juga diwajibkan untuk menginformasikan kebijakan tersebut dalam bentuk selembaran dan ditempelkan di tempat yang mudah terlihat dan dibaca penumpang.

Dalam perwal tersebut, disebutkan tarif penumpang untuk 24 trayek yang ada di Kota Depok, yang khusus pelajar dikenakan tarif Rp 3.000 per penumpang.

ADVERTISEMENT

Sedangkan, tarif untuk trayek D.01 Terminal Depok-Depok I Dalam Rp 5.000, D.02 Terminal Depok-Depok II Tengah atau Timur Rp 6.000, D.03 Terminal Depok-Parung Rp 8.000, dan D.04 Terminal Depok-Beji-Kukusan Rp 6.000.

Untuk kode trayek D.05 Terminal Depok-Citayam-Bojong Gede Rp 8.000, D.05A Bojong Gede-GDC-Terminal Jatijajar Rp 10.700, D.06 Terminal Depok-Terminal Jatijajar Rp 6.000, D.07 Terminal Depok-Pitara-Rawa Denok bertarif Rp 6.500, D.07A Terminal Depok-Pitara-Citayam Rp 6.500, D.08 Terminal Depok-BBM-Kp. Sawah Rp 8.000, dan D.09 Terminal Depok-Studio Alam-Kp. Sawah Rp 7.000.

Lalu, kode trayek D.10 Terminal Depok-Parung Serab-Kp. Sawah Rp 7.000, D.10A Terminal Depok-Boulevard GDC-Terminal Jatijajar Rp 7.000, D.11 Terminal Depok-Kelapa Dua Palsigunung Rp 5.500, dan D.15 Terminal Depok-Jl. R Sanim-Simpang Limo Rp 8.000.

Selanjutnya, trayek D.17 Terminal Jatijajar-Cilangkap-Banjaran Pucung-Bhakti ABRI-Cibubur Rp 8.500, D.21 Sub Terminal Sawangan-Bedahan-Duren Seribu Rp 6.500, D.25 Bedahan-Sub Terminal Sawangan-Abdul Wahab-Serua-Curug-BSI Rp 8.000, dan D.26 Sub Terminal Sawangan-Rawa Denok-Citayam Rp 8.000.

Untuk trayek D.27 Perum ARCO-Sawangan-Pd Cabe Udik Rp 6.500, D.35 Palsigunung-Simp RTM-Pangkalan Sugutamu Rp 5.500, D.35A Palsigunung-Pondok Duta-Pasar Cisalak Rp 5.500, D.69 Pasar Cisalak-Pekapuran-Leuwinanggung Rp 7.000, dan D.107 Ps. Cisalak-Gas Alam-Leuwinanggung Rp 7.000 per penumpang.




(das/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads