Pemerintah Bakal Salurkan Beras Murah buat Rakyat Miskin

Pemerintah Bakal Salurkan Beras Murah buat Rakyat Miskin

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 14 Sep 2022 14:46 WIB
rice
Ilustrasi Beras. Foto: iStock
Jakarta -

Pemerintah akan menyalurkan beras dengan harga yang murah untuk masyarakat kurang mampu atau miskin. Hal itu dilakukan melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) yang resmi menerbitkan aturan berkaitan dengan penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia, Nomor 4 Tahun 2022, tentang Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka Ketersediaan Pasokan dan Stabilitas Harga bagi Keluarga Penerima Manfaat.

Program ini dilakukan dalam rangka menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga (KPSH), dalam kata lain tindakan pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan dan mencegah atau menangani terjadinya gejolak harga beras di tingkat produsen, konsumen, di seluruh daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia, Nomor 4 Tahun 2022, Perusahaan Umum (Perum) Bulog yang akan ditugaskan untuk menyalurkan beras murah tersebut ke keluarga penerima manfaat (KPM). Nantinya KPM akan menerima harga terjangkau.

"Penyaluran CBP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan beras bagi KPM dengan harga yang terjangkau," tulis aturan itu pada pasal 2 ayat 2, dikutip Rabu (14/9/2022).

ADVERTISEMENT

Keluarga penerima berdasarkan data dari Kementerian Sosial. Penerima akan menerima beras sebanyak 20 kilogram per keluarga.

Kepala NFA Arief Prasetyo Adi menjelaskan, kriteria KPM penerima beras adalah keluarga tidak mampu yang telah didata oleh Kementerian Sosial. Apabila terdapat KPM yang tidak sesuai dengan data maka dapat dilakukan penggantian oleh pemerintah desa/kelurahan setempat melalui mekanisme yang telah ditentukan.

"Beras KPSH tersebut nantinya akan dilengkapi dengan informasi jenis beras dan harga tebus, sesuai dengan juknis yang akan ditetapkan. Untuk harga tebus akan disesuaikan dengan kualitas dan mutu beras," jelas Arief, dalam keterangan tertulis.

Penyaluran CBP melalui KPSH ini akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Sebagai bentuk transparansi, Bulog sebagai pelaksana akan melaporkan penyaluran CBP setiap bulan.

"Pelaporan pelaksanaan dilakukan setiap bulan oleh Bulog, setidaknya meliputi rincian realisasi dan jumlah KPM. Laporan disampaikan kepada kami, serta di tembuskan ke kementerian terkait. Setiap pihak yang terkait berhak dan harus mengetahui pelaksanaan kegiatan ini, hal ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami," ujarnya.

Lanjut ke halaman berikutnya.

Peraturan Badan Pangan Nomor 4/2022 tersebut juga memuat Tim Pemantau dan Evaluasi yang terdiri dari beberapa lembaga seperti Kemenko Perekonomian, Kemenko PMK, Kemendag, Kementan, Kemensos, Kemendagri, Kemen BUMN, Setkab, dan Polri.

Sementara itu, Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Bulog Mokhamad Suyamto mengatakan, dalam rangka meredam kenaikan harga, Bulog siap mendukung pelaksanaan program KPSH.

"Sebagai upaya menjaga stabilitas harga kami akan meningkatkan program KPSH, sementara untuk meningkatkan stok cadangan beras penyerapan akan terus ditingkatkan," ucapnya.

Menurutnya, Bulog menjamin kecukupan pangan pokok hingga akhir tahun dengan stok beras yang dikuasai Bulog saat ini sebesar 1 juta ton yang tersebar merata di seluruh Indonesia.




(ada/das)

Hide Ads