KPPU Ungkap Alasan Google Diduga Monopoli di RI

KPPU Ungkap Alasan Google Diduga Monopoli di RI

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 15 Sep 2022 17:54 WIB
MILAN, ITALY - NOVEMBER 06: A general view of atmpsphere during the IF! Italians Festival at Franco Parenti Theater on November 6, 2015 in Milan, Italy. (Photo by Pier Marco Tacca/Getty Images)
Foto: Getty Images
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang mengawasi ketat Google. Pasalnya, Google diduga monopoli dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia

Direktur Ekonomi, Kedeputian bidang Kajian dan Advokasi KPPU Mulyawan Ranamanggala menjelaskan dugaan monopoli mencuat karena Google menjadi pelaku usaha domain dalam pasar distribusi aplikasi di handphone.

Maka dari itu Google bisa memaksa pembuat aplikasi menggunakan layanan tertentu. Salah satunya adalah layanan Google Pay Billing (GPB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dugaan pelanggaran saat ini adalah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Google merupakan pelaku usaha dominan dalam pasar distribusi aplikasi maka Google bisa memaksa aplikasi untuk menggunakan layanan GPB," papar Mulyawan ketika dihubungi detikcom, Kamis (15/9/2022).

Dalam hasil penelitian KPPU dalam beberapa bulan terakhir, GPB diketahui adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi alias in-app purchases yang didistribusikan di Google Play Store. Atas penggunaan GPB tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15-30% dari pembelian.

ADVERTISEMENT

Berbagai jenis aplikasi yang dikenakan penggunaan GPB tersebut meliputi aplikasi yang menawarkan langganan seperti pendidikan, kebugaran, musik, atau video. Kemudian, aplikasi yang menawarkan digital items yang dapat digunakan dalam permainan atau games.

Lalu, aplikasi yang menyediakan konten atau kemanfaatan seperti versi aplikasi yang bebas iklan. Selanjutnya, aplikasi yang menawarkan cloud software and services seperti jasa penyimpanan data, aplikasi produktivitas, dan lainnya.

Kebijakan penggunaan GPB tersebut mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya dan penyedia konten atau pengembang (developer) aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut.

Google pun tidak tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB. Kebijakan penggunaan GPB tersebut efektif diterapkan pada 1 Juni 2022.

Selain itu, Google juga memberlakukan kebijakan untuk mewajibkan penggunaan GBP untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan di Google Play Store.

Aplikasi yang terkena kewajiban ini tidak dapat menolak kewajiban, karena Google dapat menerapkan sanksi penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store atau tidak diperkenankan dilakukan update atas aplikasi tersebut.

"Artinya aplikasi tersebut akan kehilangan konsumennya," ungkap Mulyawan.

(hns/hns)

Hide Ads