Zulhas Gandeng Kejagung, Biar Anak Buahnya Nggak Kena Ciduk Lagi?

ADVERTISEMENT

Zulhas Gandeng Kejagung, Biar Anak Buahnya Nggak Kena Ciduk Lagi?

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 16 Sep 2022 19:00 WIB
Kejagung menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung St Burhanuddin di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Senin (27/6/2022).
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung. Hal ini berkaitan pengawasan kepada pejabat Kemendag dalam pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak di bidang perdagangan secara seimbang dan proporsional.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan kerja sama ini juga dimaksud agar pejabat Kemendag tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan.

"Kami menandatangani MoU antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Perdagangan. Karena kita tahu di Kementerian Perdagangan ada masalah tertentu itu saya berharap tidak menjadikan teman-teman Kementerian Perdagangan tidak berani mengambil keputusan penting," ujarnya di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (16/9/2022).

Zulhas menjelaskan atas banyak masalah yang terjadi, para pejabat Kemendag sering kali ragu-ragu dalam mengambil keputusan. Padahal jika ragu-ragu dalam mengambil keputusan, akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Kalau teman-teman Kemendag selalu ragu-ragu pertumbuhan ekonomi dampaknya luas. Sekali lagi pak jaksa agung terima kasih MoU itu artinya saya sudah diterima dengan begitu teman-teman di Kemendag tidak mau salah kita ingin bekerja baik, tetapi juga cepat kalau lambat dampaknya luas," jelasnya.

Ia mencontohkan, dengan menggandeng Kejaksaan Agung akan lebih cepat menangani persoalan impor ilegal yang masih marak di Indonesia. "Contoh Kemendag ada perlindungan konsumen soal impor atau barang ilegal di Kemendag kurang wibawanya kita bisa kontak Kejaksaan Agung minta pendampingan, jadi nggak sungkan lagi sudah diizinkan pak Jaksa Agung," tambahnya.

Terlebih lagi, Zulhas juga berharap kerja sama kesepahaman dilakukan agar Kemendag tidak jatuh dalam masalah yang sama. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu pejabat Kemendag tersandung kasus penyalahgunaan izin ekspor CPO dan Kemendag juga tengah diselidiki soal korupsi impor garam.

Makanya, menurut Zulhas perlu adanya kerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam memberikan kepastian hukum. "Nah ini kita ingin perbaikan yang akan datang, jangan sampai salah lagi. Masa jatuh kedua kali. Untuk itu kita perlu pendapat, perlu supervisi dari kejaksaan, agar nanti kita mengambil langkah itu benar dan tidak terulang lagi kesalahan kita yang kemarin gitu," tuturnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT