Zulhas Gandeng Kejagung, Biar Anak Buahnya Nggak Kena Ciduk Lagi?

Zulhas Gandeng Kejagung, Biar Anak Buahnya Nggak Kena Ciduk Lagi?

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 16 Sep 2022 19:00 WIB
Kejagung menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung St Burhanuddin di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Senin (27/6/2022).
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung. Hal ini berkaitan pengawasan kepada pejabat Kemendag dalam pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak di bidang perdagangan secara seimbang dan proporsional.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan kerja sama ini juga dimaksud agar pejabat Kemendag tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan.

"Kami menandatangani MoU antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Perdagangan. Karena kita tahu di Kementerian Perdagangan ada masalah tertentu itu saya berharap tidak menjadikan teman-teman Kementerian Perdagangan tidak berani mengambil keputusan penting," ujarnya di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (16/9/2022).

Zulhas menjelaskan atas banyak masalah yang terjadi, para pejabat Kemendag sering kali ragu-ragu dalam mengambil keputusan. Padahal jika ragu-ragu dalam mengambil keputusan, akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Kalau teman-teman Kemendag selalu ragu-ragu pertumbuhan ekonomi dampaknya luas. Sekali lagi pak jaksa agung terima kasih MoU itu artinya saya sudah diterima dengan begitu teman-teman di Kemendag tidak mau salah kita ingin bekerja baik, tetapi juga cepat kalau lambat dampaknya luas," jelasnya.

Ia mencontohkan, dengan menggandeng Kejaksaan Agung akan lebih cepat menangani persoalan impor ilegal yang masih marak di Indonesia. "Contoh Kemendag ada perlindungan konsumen soal impor atau barang ilegal di Kemendag kurang wibawanya kita bisa kontak Kejaksaan Agung minta pendampingan, jadi nggak sungkan lagi sudah diizinkan pak Jaksa Agung," tambahnya.

Terlebih lagi, Zulhas juga berharap kerja sama kesepahaman dilakukan agar Kemendag tidak jatuh dalam masalah yang sama. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu pejabat Kemendag tersandung kasus penyalahgunaan izin ekspor CPO dan Kemendag juga tengah diselidiki soal korupsi impor garam.

Makanya, menurut Zulhas perlu adanya kerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam memberikan kepastian hukum. "Nah ini kita ingin perbaikan yang akan datang, jangan sampai salah lagi. Masa jatuh kedua kali. Untuk itu kita perlu pendapat, perlu supervisi dari kejaksaan, agar nanti kita mengambil langkah itu benar dan tidak terulang lagi kesalahan kita yang kemarin gitu," tuturnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidak akan menghentikan kasus yang melibatkan pejabat Kemendag. Meski Kemendag dan Kejagung telah melakukan kerja sama atau nota kesepahaman.

"Kami akan tetap melakukan penyelidikan, MoU ini tidak memberhentikan perkara yang sudah berjalan. Yang ada justru kami memperbaiki masalah yang pernah terjadi, dan kami akan melibatkan teman-teman di perdagangan," ungkapnya,

"Bisa digaris bawahi bahwa bukan untuk menyelesaikan masalahnya itu, tetapi bagaimana tidak terjadi lagi kebocoran itu," ungkapnya.

Burhanuddin menambahkan intinya dengan kerja sama kesepahaman ini tidak hanya dalam rangka pengawasan. Tetapi juga dalam rangka untuk terlibat dalam menyelesaikan berbagai masalah di Kementerian Perdagangan khususnya sektor ekspor dan impor.

"Kalau pengawasan itu pasti dan itu dilakukan pasti oleh Jampidsus tapi yang utamanya adalah bagaimana kita melakukan ekspor impor dengan tidak salah. Karena yang terjadi adalah masih ada kenakalan-kenakalan itu dan kita tertibkan baik mungkin dengan aturan-aturan nanti kita akan perketat aturan nya Tapi tetap bisa dilaksanakan secara cepat," jelasnya.

Penandatanganan kerja sama yang dilakukan, di antaranya pertama penukaran data dan informasi. Kedua adalah pengamanan pembangunan strategis di bidang Perdagangan. Ketiga pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.

Keempat, koordinasi penanganan pengaduan masyarakat, pengawasan dan penegakan hukum. Kelima, koordinasi optimalisasi dari kegiatan pemulihan aset di luar maupun di dalam negeri. Keenam peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM).

Nota Kesepahaman ini berlaku selama 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang, kecuali apabila para pihak memutuskan untuk mengakhiri Nota Kesepahaman sebelum berakhirnya jangka waktu tersebut. (ada/dna)


Hide Ads