Soal Aturan Label BPA di Galon, BPOM: Tidak Ada Unsur Persaingan Usaha!

Soal Aturan Label BPA di Galon, BPOM: Tidak Ada Unsur Persaingan Usaha!

Jihaan Khoirunnissa - detikFinance
Jumat, 23 Sep 2022 08:55 WIB
Ilustrasi BPA Free
Foto: Shutterstock/
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana untuk merevisi Peraturan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, khususnya BPA pada galon air minum dalam kemasan (AMDK). Wacana soal pemasangan label risiko BPA ini sempat menuai respons 'lampu merah' lantaran dinilai memiliki isu bisnis di baliknya.

Terkait hal tersebut, BPOM pun buka suara. Deputi Bidang Pengawasan Pangan dan Olahan BPOM Rita Endang dengan tegas membantah tudingan revisi aturan label pangan dikaitkan dengan kepentingan persaingan usaha. Bahkan menurut Rita pihaknya telah menerima pernyataan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menolak adanya kaitan antara aturan label kemasan galon guna ulang dengan persaingan bisnis.

"Ada surat resmi KPPU kepada BPOM bahwa tidak ada unsur persaingan usaha. Pengaturan BPA pada kemasan itu untuk kepentingan kesehatan dan keamanan produk yang menjadi kewenangan BPOM," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (23/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rita menegaskan sebagai institusi pemerintah maka BPOM memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat. Termasuk dalam hal ini menyusun regulasi pelabelan galon guna ulang.

"Tugas dan fungsi BPOM adalah menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria keamanan, mutu, label, dan iklan pangan. Galon polikarbonat tersusun dari polimer BPA yang berpotensi menyebabkan migrasi BPA dalam air," kata Rita.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan berdasarkan riset BPOM sepanjang periode 2021-2022 ditemukan galon polikarbonat dengan kontaminasi BPA yang melebihi ambang batas, yaitu 0,6 bagian per juta (PPM) per liter dan kadar BPA dalam air 0,01 PPM. Di samping itu dari hasil uji migrasi BPA pada galon polikarbonat, ditemukan ada 6 daerah yang kandungan BPA-nya sudah melampaui ambang batas 0,6 PPM. Yakni di Jakarta, Medan, Manado, Bandung, Banda Aceh dan Aceh Tenggara.

Menurutnya temuan ini diperoleh baik di sarana produksi maupun di sarana distribusi AMDK galon guna ulang. Bahkan ditemukan pula BPA pada AMDK yang melampaui batas toleransi asupan harian pada bayi di 4 kabupaten di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendukung regulasi pelabelan risiko BPA pada AMDK. Sebab menurutnya, keamanan pangan merupakan hak asasi bagi warga negara dan konsumen.

"Tidak ada kompromi untuk itu, karena keamanan pangan adalah hal yang mendasar," katanya.

Ia memaparkan terkait keamanan pangan, negara telah mengeluarkan berbagai produk regulasi. Termasuk di dalamnya adalah Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan UU Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah (PP) tentang Label dan Iklan Pangan.

"Masyarakat membutuhkan kemasan pangan berbahan baku plastik ramah lingkungan dan memiliki standar keamanan bagi kesehatan yang makin tinggi. Semakin tinggi standar yang ditentukan, semakin baik bagi perlindungan konsumen," pungkasnya.

Dia menekankan BPA pada kemasan pangan berapa pun kadarnya, menjadi polutan bagi kesehatan manusia. Semakin rendah kadarnya, maka semakin baik untuk melindungi kesehatan masyarakat.

(ega/ega)

Hide Ads