Respons Kemenhub
Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyatakan pihaknya akan melakukan komunikasi mendalam terlebih dahulu dengan para aplikator transportasi online soal keluhan dari driver mengenai biaya jasa aplikasi maksimal 15%.
"Kita komunikasikan dengan aplikator kenapa bisa lebih," ungkap Hendro ketika dihubungi detikcom, Minggu (25/9/2022).
Meski begitu, Hendro menegaskan pihaknya akan dengan tegas menindak aplikator yang sengaja belum menerapkan aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturan biaya aplikasi 15%, itu harus dijalankan," tegas Hendro.
Di sisi lain, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menambahkan sejauh ini pihaknya mengaku belum menerima surat aduan secara resmi mengenai potongan aplikasi yang melebihi ketentuan. Namun semua masukan para pemangku kepentingan, termasuk para driver ojol akan diperhatikan.
Yang jelas, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada para aplikator untuk mematuhi ketentuan biaya sewa aplikasi sebesar maksimal 15% sesuai ketentuan.
Pihaknya juga bekerja sana dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk mengawasi apakah ada pelanggaran yang terjadi dan dilakukan aplikator. Pasalnya, kalau sudah bicara aplikasi sebetulnya ranahnya ada di Kemkominfo.
"Untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran, monitoring aplikasi ini di bawah Kementerian Kominfo. Kami akan sampaikan kepada Kemkominfo jika terbukti terjadi pelanggaran untuk kemudian dapat diambil tindakan sesuai ketentuan," tegas Adita kepada detikcom.
Simak Video "Video: Driver Ojol Ancam Gelar Aksi Lebih Besar Jika Regulasi Tak Berubah"
[Gambas:Video 20detik]
(hal/zlf)