Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut DHE SDA dan DHE non-SDA harusnya ditempatkan oleh eksportir ke dalam sistem keuangan Indonesia dalam waktu tiga bulan.
Ia menambahkan, DHE akan ditempatkan dalam rekening di bawah pengawasan BI. Bila eksportir kedapatan melanggar aturan DHE, DJBC akan mengambil langkah tegas, termasuk pemberhentian ekspor.
DHE tersebut, ia menambahkan tadinya akan ditempatkan dalam rekening khusus yang terus dipantau oleh BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah ini supaya eksportir benar-benar patuh membawa DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia," tegasnya.
(hns/hns)