Adapun pelepasan kontainer ini berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Belawan Sumatera Utara, dan Pelabuhan Batam. Kontainer tersebut berisi produk hortikultura, seperti anggur, jeruk, lemon, kelengkeng, apel, bawang bombay, dan cabai kering.
Pada 26 September lalu Ombudsman RI telah melakukan serangkaian pemeriksaan menyangkut kasus penyitaan kontainer produk hortikultura di Pelabuhan Tanjung Priok. Kontainer berisi buah impor ini ditahan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Barantan Kementan) sejak 4 September 2022.
Yeka Hendra Fatika menyampaikan, total kerugian diperkirakan mencapai Rp 8 miliar. Perhitungan ini berdasarkan pada catatan kerugian akibat adanya biaya penumpukan listrik dan demurrage atau batas waktu pemakaian peti kemas di dalam pelabuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan saya tanya lagi, tapi itu tidak masuk dalam proses pemeriksaan, sebetulnya saat ini berapa besar kerugian sampai 22 September, diperkirakan sampai Rp 8 miliar. Jadi memang ini harus ditangani secara cepat agar masalah ini bisa diselesaikan," kata Yeka, kepada media di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (26/09/2022).
Simak Video "SYL Disebut Sempat Minta Proyek ke Dirjen Kementan untuk NasDem"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)