Ustaz kenamaan tanah air, Yusuf Mansur kembali menjadi sorotan publik. Kali ini penyebabnya ialah pengakuan dirinya pernah menjadi komisaris Grab hingga menuai kontroversi.
Pengakuan itu terungkap lewat sebuah potongan video yang viral di media sosial berisi ceramah Yusuf Mansur di waktu lampau. Awalnya ia bicara soal status Grab yang telah menyandang startup decacorn. Kemudian ia melanjutkan, dengan menyebut dirinya komisaris Grab.
Hal ini sontak ditepis mentah-mentah oleh pihak perusahaan. Grab Indonesia menegaskan Yusuf Mansur tidak pernah terdaftar atau ditunjuk sebagai dewan komisaris Grab Holdings Limited.
"Terkait unggahan video yang beredar di media sosial mengenai klaim Ustaz Yusuf Mansur sebagai Komisaris dari Grab Holdings Limited, bersama ini kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ustaz Yusuf Mansur tidak pernah terdaftar menjadi Dewan Komisaris Grab Holdings Limited (NASDAQ:GRAB)," tutur Dewi dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Jumat (7/10/2022).
Yusuf Mansur pun turut buka suara. Ia membantah jika dirinya hanya mengaku-ngaku sebagai Komisaris Grab. Sayangnya Yusuf Mansur tidak dengan tegas menyatakan kapan dan di mana peristiwa ketika video itu berlangsung.
"Pada saat saya bicara tentang komisaris Grab memang demikian adanya, silahkan dikonfirmasi saja ke Grab, tapi pada masa itu lho ya, pada masa di mana Grab memang sedang penjajakan dan dalam penjajakan dulu ngebeli PayTren, berinvestasi di PayTren," kata Yusuf Mansur dalam pernyataannya.
Yusuf Mansur menyebut saat itu memang sempat jadi Komisaris Grab. Ia mengaku memiliki hubungan baik dengan Grab dan sempat bertemu dengan para pimpinan lainnya, meskipun jabatan itu dirasakannya tidak lama. Ia pun menduga video lama yang dipotong-potong ini hanya untuk mencari kesalahan dan kekurangannya.
Di sisi lain, ternyata ini bukan yang pertama kalinya ustaz kenamaan tanah air itu membuat kontroversi publik. Berikut rangkuman kontroversi Yusuf Mansur di dunia keuangan dari catatan detikcom.
1. Wanprestasi Dana Patungan Jemaah untuk Investasi Hotel dan Apartemen
Pada 2013 silam, Yusuf Mansur pernah menggeluti bisnis investasi properti yang dananya diambil melalui bisnis investasi yang diberi nama Patungan Usaha (PU). Ia mengklaim para investor bisa dapat imbal hasil atau keuntungan maksimal 8% per tahun.
Perwujudannya ialah berupa hotel dan apartemen di daerah sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Hotel dan apartemen ini rencananya akan menampung para jamaah haji maupun umrah.
Namun pada 2020, Yusuf Mansur digugat secara perdata atas penggelapan dana investor dan wanprestasi oleh oleh Fajar Haidar Rafly bersama 4 orang lainnya, yang mengaku sebagai investor dalam investasi pembangunan Condotel Moya Vidi di Yogyakarta dan Hotel Siti di Tangerang pada kurun waktu 2013-2014.
Dari masalah tersebut, Yusuf Mansur digugat Rp 5 miliar secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang. Ia dinilai menggelapkan dana investasi yang berkedok patungan usaha dan aset itu. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2020?PN Tng.
Setelah kasus itu berjalan, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan tersebut dan otomatis Yusuf Mansur menang.
Tidak berhenti sampai di situ, selang beberapa waktu, Yusuf Mansur digugat 12 orang dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN Tng terkait Wanprestasi. Para penggugat meminta Yusuf Mansur dan dua tergugat lainnya membayar ganti rugi hingga senilai total Rp 785.360.000.
Lanjut ke halaman berikutnya. Masih ada 4 kontroversi lagi yang pernah menimpa Yusuf Mansur.
(das/das)