Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa tunjangan insentif guru madrasah non-PNS sudah dicairkan mulai hari ini, Senin (10/10). Totalnya mencapai Rp 3 juta atau Rp 250 ribu per bulan, dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Alhamdulillah setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan. Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp 250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangan tertulis, Senin (10/10/2022).
Para guru madrasah non-PNS dapat mengecek info pencairan insentif melalui akun SIMPATIKA masing-masing. Kemenag juga telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif.
Insentif ini diberikan kepada guru non-PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Untuk proses pencairan, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
1. Menunjukkan KTP
2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA
3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA
"Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan," jelas Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain.
Kriteria Guru Madrasah Non-PNS Penerima Tunjangan di Halaman Berikutnya. Langsung Klik
(aid/hns)