Bantuan BLT gaji atau BSU tahap 5 sebesar Rp 600 ribu sudah dicairkan pemerintah sejak Rabu (13/10) kemarin. Adapun bantuan ini diberikan kepada para pekerja yang memenuhi syarat.
Meski sudah pencairan BLT gaji atau BSU ini sudah sampai tahap 5, masih ada sejumlah pertanyaan menyangkut persyaratan menerima BSU.
Salah satunya, jika orang tua/anggota keluarga lain sudah menerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan atau PKH, apakah anggota keluarga lainnya termasuk anak bisa mendapat BSU?
Hal ini menjadi pertanyaan bagi banyak orang terlebih mengingat salah satu syarat agar dapat menerima BLT gaji atau BSU adalah tidak menerima bansos lain dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Namun melalui salah satu unggahannya di Instagram, dikatakan bahwa selama pekerja memenuhi semua persyaratan yang ada, maka dirinya masih berhak untuk menerima bantuan subsidi upah ini.
"Selama Rekanaker memenuhi persyaratan mendapatkan #BSU, kamu berhak kok untuk menerimanya," jelas Kemnaker dalam salah satu unggahan Instagramnya.
Dijelaskan bahwa pekerja tetap dapat BLT gaji atau BSU sepanjang NIK yang bersangkutan tidak masuk dalam penerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan produktif usaha mikro tahun berjalan.
Artinya bila sepanjang tahun ini yang bersangkutan tidak menerima bansos lain seperti yang dijelaskan di atas, maka calon penerima masih berkesempatan untuk mendapatkan BLT gaji atau BSU selama mereka masih memenuhi syarat lainnya seperti:
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai periode Juli 2022
3. Gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
4. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Anggota TNI/Polri
(fdl/fdl)