Segini Pendapatan Driver Ojol Per Hari yang Bikin PNS Rela Nyambi

Segini Pendapatan Driver Ojol Per Hari yang Bikin PNS Rela Nyambi

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 13 Okt 2022 19:00 WIB
Penerapan protokol kesehatan juga dilaksanakan oleh para driver ojek online. Protokol kesehatan itu wajib diterapkan guna mencegah COVID-19.
Ilustrasi/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Survei dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru-baru ini menunjukkan ada 7,86% pengemudi ojek online (ojol) yang mengaku memiliki pekerjaan utama sebagai PNS. Dengan demikian, driver ojol hanya sebagai sampingan.

Bahkan, hasil survei tersebut juga menguak, ada sebanyak 18,69% responden yang menjadikan ojol sebagai pekerjaan sampingan. Kondisi ini menunjukkan, cukup banyak masyarakat yang berminat mendapatkan penghasilan tambahan lewat profesi ini.

Asosiasi ojol Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, rata-rata pendapatan pengemudi ojol per harinya berkisar di Rp 100.000-200.000. Hanya saja, jumlah tersebut belum dipotong biaya operasional. Sayangnya pendapatan driver ojol ini mengalami penurunan dari waktu ke waktu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum kenaikan BBM dan kenaikan tarif, pengemudi ojol bisa mendapatkan pendapatan sekitar Rp 150.000-300.000 kotor per hari belum dipotong biaya operasional, dengan rata-rata 12 jam kerja," kata Igun kepada detikcom, Kamis (13/10/2022).

Hal ini turut diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha 'Ariel' Syafaril. Bahkan karena hal ini, para driver ojol kini banyak yang memperpanjang jam kerjanya hanya untuk memperoleh orderan lebih banyak.

ADVERTISEMENT

"Akhirnya membuat kita mengisi bensin lagi lebih dari yang biasanya setiap hari, hanya untuk mendapat pesanan lebih. Otomatis kita harus lebih mengeluarkan waktu lagi untuk mencari order. Katakanlah misal 8-9 jam sudah cukup, sekarang teman-teman lebih sulit ya harus mencari lebih dari 10 jam dalam sehari," terang Ariel.

Di sisi lain, Ariel mengatakan, pendapatan tersebut juga bergantung dari lokasi pengemudi berada. Kondisi ini juga tidak mengubah fakta bahwa para pengguna ojol masih cukup banyak. Menurutnya, potensi naik dan turunnya orderan hampir setiap minggu terjadi apalagi saat ini sedang musim hujan.

"Ojol itu kan sebenarnya kendaraan yang dipakai untuk jarak-jarak yang tidak terlalu panjang, tapi dia harus bisa menembus kemacetan dan cepat, dan murah," lanjutnya.

Oleh karena itu, driver ojol masih menjadi profesi sampingan yang cukup menjanjikan dengan fleksibilitasnya bagi para mitra pengemudi.

Meski demikian, kondisi PNS yang memiliki pekerjaan sampingan menuai kekhawatiran akan berdampak pada kinerja di tempat kerja utama akibat kelelahan hingga risiko tinggi kecelakaan kerja.

Apakah PNS boleh kerja sampingan? Cek halaman berikutnya.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengatakan, PNS boleh memiliki pekerjaan sampingan maupun berwirausaha asalkan menaati etika yang berlaku.

"PNS boleh berwirausaha, tapi ada etika yang harus ditaati. PNS tidak hanya terikat oleh ketentuan perundang-undangan, tetapi juga oleh azas-azas umum pemerintahan yang baik," kata Satya kepada detikcom, Kamis (13/10/2022).

Ia juga menekankan, aktivitas tersebut tidak dilarang dengan catatan tidak menurunkan kinerja PNS di kantor.

"Boleh punya usaha sampingan/wirausaha dengan syarat tidak turun kinerjanya di kantor. Tapi kalau berapa lama kerja Ojol saya tidak punya cukup banyak informasi mengenai itu," kata Satya.

Sebagai tambahan informasi, survei tersebut dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam rentang waktu 13-20 September 2022. Survei ini dijalankan secara online di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kepada 2.016 responden mitra ojek online.

Hasil survei menyebutkan, sebanyak 81,31% menjadi pengemudi ojek online sebagai pekerjaan utama dan sisanya 18,69% menjadikannya sebagai pekerjaan sampingan karena memiliki pekerjaan utama sebagai pekerja BUMN/Swasta 32,14%, PNS 7,86%, pelajar/mahasiswa 7,86%, wiraswasta 29,29%, lainnya 22,14% dan ibu rumah tangga 0,71%.

Halaman 2 dari 2
(ara/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads