Tarif Baru Angkutan Penyeberangan Berujung Polemik

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 17 Okt 2022 06:58 WIB
Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim
Jakarta -

Penetapan aturan tarif baru angkutan penyeberangan jadi polemik. Meskipun Kementerian Perhubungan sudah menaikkan tarif penyeberangan menjadi 11%, nyatanya pengusaha angkutan penyeberangan masih tak puas.

Bahkan, pengusaha mengambil langkah tegas soal berlakunya aturan ini. Mereka melayangkan somasi terhadap aturan baru tarif penyeberangan.

Bukan cuma somasi, pengusaha juga mengancam akan menggugat Kementerian Perhubungan soal aturan penyeberangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Aturan yang dimaksud adalah Menteri Perhubungan KM 184 Tahun 2022. Somasi dilakukan oleh Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap).

"Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN jika somasi ini tidak mendapat tanggapan," kata Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo dalam keterangannya, ditulis Minggu (16/10/2022).

Sampai saat ini Khoiri mengaku pihaknya masih belum mendapatkan jawaban resmi dari Kemenhub soal somasi yang dilakukan. Termasuk ancaman gugatan ke PTUN soal aturan tarif penyeberangan. Khoiri menyatakan ancaman gugatan ke PTUN tetap akan disiapkan selama belum ada etikat baik dari Kemenhub.

"Tentu kalau ada tanggapan positif dan segera ada pembahasan dan tindak lanjut kami juga dengan senang hati akan membahas dengan serius dan mulai perundingan serta kita tidak melanjutkan rencana gugatan," ujar Khoiri.

Hitungan Pengusaha Soal Tarif

Khoiri menjelaskan besaran kenaikan tarif 11% per 1 Oktober 2022 ini masih sangat jauh dari kebutuhan pengusaha. Sesuai perhitungan pemerintah sebelumnya, menurut Khoiri ada kekurangan tarif terhadap Harga Pokok Produksi (HPP) angkutan penyeberangan sebesar 35,4%.

Belum lagi, pengaruh kenaikan harga BBM bersubsidi terhadap biaya operasional dapat menaikkan HPP hingga kurang lebih 8%. Maka dari itu, Khoiri menilai seharusnya kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang sesuai adalah 43%.

Namun pengusaha sendiri hanya menuntut kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini 35,4%. Tapi justru pemerintah menetapkan hanya 11% kenaikannya, jauh sekali dari perhitungan yang dia paparkan.

"Dengan ditetapkannya KM 184/2022 itu, kami dengan terpaksa melakukan pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan yang sifatnya darurat dan negosiable saja. Jika ini dibiarkan terus menerus, ini seolah Kemenhub mendorong pengusaha melakukan penipuan kepada rakyat karena tidak bisa mencover standar keselamatan dan kenyamanan," jelas Khoiri.

Jaga Daya Beli Masyarakat

Meski Khoiri mengaku Kemenhub belum memberikan tanggapan resmi ke Gapasdap, namun kementerian yang dipimpin Budi Karya Sumadi itu sudah mengeluarkan keterangan resmi menjawab keluhan-keluhan soal tarif penyeberangan.

Kementerian Perhubungan menyatakan angka kenaikan 11% tersebut merupakan keputusan paling tepat. Sebab turut memperhatikan kebutuhan pengusaha penyeberangan dan juga kemampuan pengguna angkutan penyeberangan mulai dari masyarakat ataupun pengusaha angkutan barang.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengingatkan penetapan tarif baru harus memperhatikan daya beli pengguna angkutan penyeberangan. Dia meminta semua pihak menerima putusan yang sudah diteken oleh pihaknya.

Jangan sampai kenaikan tarif malah diiringi ketidakmampuan masyarakat sebagai penumpang membeli tiket penyeberangan. Ataupun kenaikan harga bahan pokok karena angkutan barang yang menggunakan angkutan penyeberangan menaikkan harga karena biaya menyeberang makin mahal.

"Dalam penetapan tarif baru juga kita harus memperhatikan daya beli masyarakat, sehingga jangan sampai tarif yang naik justru tidak diiringi kemampuan masyarakat untuk membeli tiket penyeberangan dan juga mempengaruhi kenaikan harga bahan pokok lainnya," papar Hendro dalam keterangannya.

"Kenaikan tarif harus tetap wajar dan juga adil antara operator dan pengguna jasa," tegasnya.




(hal/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork