Rentetan Kenaikan UMP 5 Tahun Terakhir, Buruh Minta 13% di 2023

Rentetan Kenaikan UMP 5 Tahun Terakhir, Buruh Minta 13% di 2023

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 18 Okt 2022 06:30 WIB
Demo buruh 12 Oktober 2022 akan serentak digelar di seluruh Indonesia, termasuk Jakarta. Ada enam tuntutan yang akan disuarakan pada demo besar-besaran itu.
Ilustrasi Buruh. Foto: Kiagoos Auliansyah

Buruh Minta UMP 2023 Naik 13%

Tidak hanya itu, buruh pun secara spesifik menuntut pemerintah untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13%, dengan perhitungan yang masih merujuk pada PP 78 tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden KSPI sekaligus Serikat Buruh, Said Iqbal, sembari menjelaskan beberapa skema.

"BPS mengumumkan inflasi September 2021 ke September 2022 berkisar sekitar 5,95%, inflasi umum bukan makanan. Dengan demikian berarti kalau kita hitung inflasi sampai Oktober. Kan kenaikan upah minimum itu September ke Oktober karena menghitung penetapan upah minimum itu 1 November. Maka kalau kita hitung dari September sampai Oktober itu akan tembus di atas 6%," katanya.

Said menjelaskan, nilai tersebut muncul dengan asumsi inflasi bulan Oktober tidak jauh berbeda dengan di bulan September 2022 yang mencapai 1,17%. Dengan demikian, menurutnya minimal inflasi akan naik 1% sehingga kalau dijumlahkan akan mencapai 6,5%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk pertumbuhan ekonomi RI di kuartal II ialah 5,1%. Said menyebut, dengan kenaikan harga BBM daya beli tentu akan menurun. Seperti kondisi daya beli buruh yang telah turun sebanyak 30%. Dengan merujuk pada data Litbang Partai Buruh, Said mengatakan angka pertumbuhan ekonomi berkisar di 4,9-5,1%.

"Kalau kita pakai angka terendah, 4,9% adalah pertumbuhan pasca kenaikan BBM, ditambah 6,5% inflasi, maka akan didapat angka 11,4%. Dengan dasar 11,4% itulah ditambah alfa, alfa itu adalah nilai produktivitas, Partai Buruh dan KSPI mendesak pemerintah kenaikan upah buruh 2023 sebanyak 13%," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, menurutnya kenaikan tersebut dirasa lebih sesuai dibandingkan dengan merujuk PP 36 tahun 2021 yang berkemungkinan hanya 1-2% atau bahkan sama sekali tidak naik.


(das/das)

Hide Ads