38 TKI Ilegal Mau ke Timur Tengah, Eh Batal Gara-gara Kegep Kemnaker

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 18 Okt 2022 15:15 WIB
Foto: Dok. Kemnaker
Jakarta -

Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan menggagalkan penempatan 38 Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal. Rencananya ke-38 TKI ilegal itu akan ditempatkan ke Timur Tengah.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan pihaknya akan mengusut tuntas pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Kami telah meminta Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengusut tuntas para pihak yang terlibat baik P3MI (Perusahaan Penempatan PMI) maupun perorangan. Kami akan terus melakukan koordinasi dengan K/L terkait dan Pemerintah Daerah untuk penanganannya," kata melalui keterangan pers, Selasa (18/10/2022).

Dalam kesempatan berbeda, Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna, menambahkan, pencegahan penempatan 38 PMI nonprosedural ini dilakukan melalui inspeksi mendadak (Sidak) di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (17/10/2022).

Sidak ini dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan penempatan PMI secara nonprosedural.Selain itu, Sidak ini merupakan pengembangan dan pantauan indikasi penempatan PMI non prosedural yang masih terjadi hingga saat ini.

"Kami berterima kasih kepada teman-teman media, LSM, dan masyarakat yang terus memberikan informasi untuk mencegah penempatan PMI nonprosedural," kata Yuli.

Sidak yang dilakukan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dilakukan oleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Bandara dan BP3MI.

Melalui Sidak ini, diketahui ke-38 calon PMI rencananya akan diberangkatkan ke Colombo dengan Pesawat Srilanka Air. Para Calon PMI tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan di Polres Soetta sebelum diinapkan di RPTC Bambu Apus.

Lihat juga video 'BP2MI Gagalkan Pengiriman 7 TKI Ilegal ke Timur Tengah':






(ada/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork