Kapal Bisa 'Ngecas' Saat Sandar di 21 Pelabuhan, Ini Daftarnya

Kapal Bisa 'Ngecas' Saat Sandar di 21 Pelabuhan, Ini Daftarnya

Muhammad Rafli Asvandiari - detikFinance
Selasa, 18 Okt 2022 17:26 WIB
Onshore Power Supply/OPS Kapal
Kapal Bisa 'Ngecas' Saat Sandar di 21 Pelabuhan, Ini Daftarnya/Foto: Dok. Kemenhub
Jakarta -

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyediakan fasilitas listrik darat (Onshore Power Supply/OPS) bagi kapal-kapal yang berlabuh di pelabuhan yang tersebar di seluruh Indonesia. Ada 21 pelabuhan yang memiliki fasilitas OPS.

"Hari ini kami menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Subholding PT Pelindo Jasa Maritim dengan DPP INSA terkait penerapan Onshore Power Supply di Pelabuhan Indonesia, dimana nantinya OPS tersebut berfungsi untuk menggantikan sumber energi kapal yang sebelumnya menggunakan mesin kapal berbahan minyak menjadi sumber energi listrik" ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022).

Menurut Arif, implementasi OPS merupakan salah satu langkah yang diambil untuk dekarbonisasi perkapalan. OPS juga telah menjadi salah satu aksi mitigasi perubahan iklim dari transportasi laut untuk mengurangi Gas Rumah Kaca (GRK) di sektor pelayaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai regulator, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut mendukung aksi tersebut dengan menjadikan program OPS sebagai salah satu kebijakan utama kami. Kami percaya bahwa OPS lebih efisien dalam biaya dan operasional kapal dan akan sangat bermanfaat bagi perlindungan lingkungan," tuturnya.

Menurutnya, penerapan ini sejalan dengan strategi awal Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO Initial GHG Strategy) tentang pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari sektor pelayaran yaitu penurunan total emisi gas rumah kaca tahunan dari pelayaran internasional setidaknya 50% pada tahun 2050 dibandingkan pada tahun 2008 dan mengurangi intensitas karbon dari pelayaran internasional untuk mengurangi emisi CO2 sekitar 40% pada tahun 2030 dan mengejar upaya menuju 70% pada tahun 2050.

ADVERTISEMENT

Selain itu, fasilitas OPS menimbulkan penghematan dan efisiensi bagi konsumsi energi dan biaya BBM yang dikeluarkan kapal ketika sandar di pelabuhan. Selain memberikan penghematan biaya, fasilitas OPS juga berperan besar dalam mengurangi emisi gas buang kapal sebesar 75% hingga 93%.

"Hal ini juga sesuai dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29% pada tahun 2030 kepada PBB lewat dokumen Nationally Determined Contribution (NDC)," tuturnya.

Sementara itu, bagi perusahaan pelayaran harus segera merencanakan kegiatan operasional kapal-kapalnya untuk menggunakan fasilitas listrik darat (OPS) di pelabuhan yang telah memiliki fasilitas listrik darat dengan menyediakan standard connection listrik dan peralatan lain yang diperlukan untuk mengalirkan daya listrik dari fasilitas darat ke kapal secara aman dan memadai yang dapat mengacu pada persyaratan yang ditentukan oleh Badan Klasifikasi yang ditunjuk.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan aturan terkait penyediaan dan penggunaan fasilitas listrik darat (OPS) di pelabuhan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. SE-DJPL 22 Tahun 2022 tentang Penggunaan Fasilitas Listrik Darat (Onshore Power Supply (OPS) Di Pelabuhan Bagi Kapal Yang Berlayar Di Perairan Indonesia.

Daftar Pelabuhan yang Ada OPS:

1. Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta
2. NPCT1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta
3. Terminal Berlian (BJTI) Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya
4. Terminal Jamrud Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya
5. Terminal Nilam Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya
6. Terminal Teluk Lamong, Surabaya
7. TUKS Dwitama, Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang
8. TPKS Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang
9. Dermaga MTP Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap
10. TUKS Pusri Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap
11. TPKB Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin
12. Terminal Trisakti, Banjarmasin
13. Terminal Bumiharjo, Pelabuhan Kumai
14. Terminal Bagendang, Pelabuhan Sampit
15. Dermaga Celuk Benoa Pelabuhan Benoa, Bali
16. Terminal Lembar, NTB
17. Terminal Maumere, NTT
18. Terminal Tenau, NTT
19. Cabang Makassar, Makassar
20. Terminal Petikemas Pelabuhan Makassar, Makassar
21. Makassar New Port, Makassar

Dalam acara tersebut, Arif juga berkesempatan menyerahkan Surat Edaran No. SE-DJPL 22 Tahun 2022 tentang Penggunaan Fasilitas Listrik Darat (Onshore Power Supply (OPS) di Pelabuhan Bagi Kapal Yang Berlayar di Perairan Indonesia kepada pelaku usaha di bidang pelayaran yang hadir dalam acara SOE Conference Bali.

"Ditjen Perhubungan Laut berkomitmen untuk menjadikan Pelabuhan Indonesia ramah lingkungan demi Perlindungan Lingkungan Maritim, demi kelancaran mobilitas logistik nasional dan untuk mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia," tutup Arif.

(ara/ara)

Hide Ads