BLT Minyak Goreng Imbas Lonjakan Harga, Bukan Kerugian Negara

BLT Minyak Goreng Imbas Lonjakan Harga, Bukan Kerugian Negara

Tim detikFinance - detikFinance
Rabu, 19 Okt 2022 23:49 WIB
Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi minyak goreng mulai disalurkan ke masyarakat. Warga di Tegal dan Banjarmasin ramai-ramai antre demi BLT minyak goreng.
Foto: Antara Foto: Ilustrasi penerima BLT minyak goreng

Juniver Girsang, penasehat Hukum Master Parulian Tumanggor, Komisaris Wilmar Nabati yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, menyebutkan, kesaksian dari Mira ini jelas menegaskan tak ada kerugian negara dalam perkara yang membelit kliennya. Dia menegaskan, sebaliknya kesaksian ini menegasikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kesaksian ini jelas menegaskan, negara hadir bagi warganya yang membutuhkan bantuan, bagi fakir miskin juga tentunya. Yang juga kita cermati, bahwa kesaksian ini menegaskan tidak ada kerugian negara dalam perkara klien kami. Dan, tidak ada juga uang negara masuk ke pundi-pundi klien kami. Jelas ini menegasikan dakwaan JPU terhadap klien kami," ujar Juniver Girsang, usai persidangan.

Juniver menambahkan, dalam kasus justru kliennya merugi akibat kebijakan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sekaligus pemenuhan DMO. Nilai kerugian Wilmar Nabati dikalimnya sekitar Rp1,5 triliun. Kerugian ini didapat lantaran perusahaan dipaksa untuk menjual harga migor di bawah harga keekonomian, bahkan di bawah harga produksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan diterbitkannya kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) ini, kami mengalami kerugian kurang lebih dari Rp1,5 triliun. Jadi, malahan terbalik, dalam hitungan kami sudah sampaikan dalam eksepsi, hitungannya detail secara ekonomi dan kemudian aktual. Bukan direka-reka," imbuhnya.


(hns/hns)

Hide Ads