Berdirinya MAPPI dilandasi oleh keinginan untuk berpartisipasi mengisi pembangunan nasional dan ekonomi menuju masyarakat adil dan makmur. Pada 20 Oktober 1981, di Gedung Bursa Efek Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, dibentuklah Masyarakat Profesi Penilai Indonesia disingkat MAPPI, merupakan Asosiasi Profesi Penilai.
Saat ini anggota MAPPI berjumlah lebih kurang 10.000 orang yang terdiri dari profesional Penilai, Penilai Pemerintah, dan Pemerhati Profesi Penilai.
Peran strategis profesi Penilai dalam pembangunan ekonomi nasional, di antaranya membantu perbankan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, hingga menentukan nilai ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur nasional yang sedang dilaksanakan secara masif.
Keberadaan Profesi Penilai hingga sampai saat ini hanya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan sebagai mandat pendelegasian dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan belum diatur dalam peraturan setingkat Undang-Undang tersendiri.
Mengingat strategisnya peran dan kontribusi profesi Penilai, maka dipandang perlu adanya pengaturan terhadap profesi pada tingkatan undang-undang sehingga tidak hanya dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi profesi namun juga dapat memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, bangsa dan negara secara optimal.
Dengan landasan pemikiran tersebut maka kami saat ini sedang berjuang untuk dapat mewujudkan cita-cita mulia untuk mewujudkan Undang-Undang Penilai, sehingga tentunya sangat memerlukan dukungan semua pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gerakan #DukungRUUPenilai adalah salah satu perwujudan gerakan yang kami inisiasi bersama-sama dengan Penilai pemerintah untuk dapat disebarluaskan ke seluruh masyarakat di seluruh penjuru Indonesia.
Untuk melindungi kepentingan Pemerintah Pusat/Daerah, masyarakat dan sekaligus melindungi profesi Penilai, diperlukan suatu Undang-Undang yang mengatur profesi Penilai, di mana sampai saat terbentuknya Undang- Undang tentang Penilai di Indonesia belum ada.
Oleh karena itu penyusunan Undang-Undang Penilai diharapkan mencakup ruang lingkup yang luas meliputi Penilaian kekayaan Negara dikuasai, kekayaan Negara dimiliki (BMN/D) dan kekayaan Negara dipisahkan (di BUMN/Perseroan Terbatas) serta kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan, Lembaga Sosial dan Kemasyarakatan dan masyarakat secara keseluruhan dalam satu Undang-Undang tentang Penilai secara terpadu, yang akan menyempurnakan Peraturan Perundangan di bidang profesi Penilai yang selama ini hanya diatur dalam suatu Peraturan Menteri Keuangan merupakan kebutuhan yang sangat mendesak.
Sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang pada tahun ini berusia 41 tahun, MAPPI menyelenggarakan puncak acara HUT MAPPI dengan tema "Bersama Penilai Indonesia Maju". Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai upaya mempererat persahabatan dan komunikasi antar anggota MAPPI dengan stakeholder maupun pengguna jasa serta sekaligus memberikan apresiasi sekaligus hiburan bagi keluarga besar Anggota MAPPI.
Puncak kegiatan dilaksanakan pada Minggu, 23 Oktober 2022, Pkl. 07.00 s.d 13.00 WIB, Wisma Serbaguna Senayan, Format acara, Funwalk 2km, Hiburan menampilkan Sandhy Sondoro serta Komika Popon Kerok, Games, Hybrid via Zoom/videotron dengan 15 DPD seluruh Indonesia yang mengadakan kegiatan sejenis pada saat bersamaan sekitar 1.500 peserta.
Dengan tamu undangan, antara lain, jajaran kementerian keuangan, kementerian parekraf, kementerian ATR/BPN, serta stakeholder lainnya.
(fdl/fdl)