Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta kerja sama berbagai Kementerian/Lembaga terkait hingga pengusaha agar bisa membantu pemberantasan pungutan liar alias pungli di pelabuhan Indonesia. Hal ini juga dilakukan demi memangkas biaya logistik yang tinggi.
Luhut menjelaskan, pemberantasan itu melalui peningkatan layanan digital, koordinasi, hingga pengawasan pada kawasan pelabuhan. Selain itu perlu ada komitmen semua pihak untuk mewujudkan target yang telah ditetapkan.
"Untuk mewujudkan target yang telah ditetapkan, dapat meningkatkan, pertama kecepatan layanan pelabuhan dan pemanfaatan teknologi pelabuhan, kedua standarisasi ketepatan waktu infrastruktur dan pelayanan, ketiga meningkatkan badan usaha pelabuhan dan layanan pemerintah," ujarnya, dalam diskusi daring bertajuk Pangkas Port Stay dan Cargo Stay di Pelabuhan, Bisa Gak Sih,Kamis (27/10/2022).
"Keempat meningkatkan pengawasan pada operasional jasa pelabuhan supaya mafia-mafia pada operasional pelabuhan yang melakukan pungli, suap, korupsi di kawasan pelabuhan sudah tidak ada lagi," lanjutnya.
Selanjutnya, peningkatan layanan hingga pengawasan itu juga diharap bisa terhubung dengan sistem Komisi Pemberantasan Korupsi, dan semua pihak bisa saling mengawasi satu sama lain. Kemudian, yang penting juga bisa menurunkan biaya logistik.
"Menurunkan biaya logistik nasional, seiring dengan itu saya berharap semua pelabuhan-pelabuhan kita dapat lebih tanggap, bahwa kita maupun di kawasan Asia ini kalau kita semua bekerjasama dengan tekad yang sama pasti kita bisa lakukan Indonesia negara hebat kita harus tahu itu," jelasnya.
Dalam meningkatkan pelayanan di pelabuhan, pihaknya bersama Kementerian/Lembaga lainnya telah melakukan koordinasi dan sinkronisasi. Pertama untuk penyelarasan regulasi tentang layanan jasa kepelabuhan yang selaras antara kewenangan pusat dan daerah.
"Kedua, peralatan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan yang dilakukan dengan perbaikan regulasi tentang tata kelola mengatur perlindungan tenaga kerja bongkar muat dan tarif jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkapnya.
"Untuk itu kita perlu kerjasama dari semua pihak pertama Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Koperasi yang nantinya akan melakukan pengawasan di lapangan," lanjutnya.
Terakhir, perbaikan birokrasi penilaian pelayanan kepelabuhanan mencakup pembentukan mekanisme koordinasi CIQP yang terdiri dari Custom (Bea dan Cukai), Immigration (Imigrasi) dan Quarrantine (Karantina), serta Port master (Syahbandar).
"Sesuai amanah undang-undang 21 tahun 2019 tentang pernyataan sistem layanan operator pelabuhan dan pembenahan penyediaan layanan jasa kepelabuhan non pemerintah di kawasan Pelabuhan," tutupnya.
Simak juga video 'Kapolri soal Setoran untuk Atasan, Demi Sekolah hingga Jabatan':
(ada/dna)