Proses Pensiun dan Naik Pangkat PNS Mau Dipangkas

Terpopuler Sepekan

Proses Pensiun dan Naik Pangkat PNS Mau Dipangkas

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 29 Okt 2022 15:45 WIB
Infografis jam kerja PNS selama Ramadhan
Ilustrasi/Foto: Infografis detikcom/Denny

Rekomendasi proses baru dalam satu hari:

1. Menerima dan memverifikasi usul pensiun untuk aplikasi SIASN

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Memberikan nomor pertimbangan teknis pensiun dan menandatangani secara digital

3. Mengirim pertimbangan teknis pensiun kepada Instansi Pengusul/Setneg melalui aplikasi SIASN.

ADVERTISEMENT

Proses Layanan Administrasi Kepegawaian untuk Kenaikan Pangkat PNS saat ini yang prosesnya 9 hari:

1. Input usul Kenaikan Pangkat (KP) di SAPK dan mengunggah berkas di DocuDigtal.

2. Menerima berkas DocuDigital dan melakukan pemutakhiran KP yang masuk di SAPK

3. Melakukan verifikasi usul KP

4. Menerima dan mendistribusikan usul KP

5. Melakukan verifikasi dan validasi berkas di DocuDigital dan membuat konsep pertek untuk usul masuk yang MS di SAPK

6. Melakukan pemutakhiran data usul masuk yang Berkas Tidak Lengkap (BTL) dan tidak memenuhi syarat (TMS) di DocuDigtal dan SAPK.

7. Mengunggah kekurangan berkas di DocuDigtal

8. Memeriksa dan paraf konsep pertek di Teken Digital

9. Memeriksa dan TTD konsep pertek di Teken Digital

10. Menerima pertek yang telah ditandatangani di Teken Digital dan generate konsep SK

11. Paraf konsep SK di Teken Digital

12. Menandatangani SK di Teken Digital

13. Membuat surat pengantar pengeluaran pertek dan SK

14. Mencetak Pertek dan SK.

Rekomendasi proses baru pengangkatan PNS jadi 2 hari

1. Men-generate SK Kolektif dan Petikan SK kenaikan pangkat melalui SIANSN (ASN menginput dokumen usul Kenaikan Pangkat di SAPK).

2. Menandatangani secara digital SK Kolektif dan Petikan SK kenaikan pangkat melalui SIASN.


(kil/eds)

Hide Ads