Manajemen Waroeng SS Bakal Dipanggil Kemnaker Setelah Potong Gaji Penerima BSU

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 30 Okt 2022 14:01 WIB
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak membenarkan tindakan Waroeng Spesial Sambal (SS) yang akan memotong gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah sebesar Rp 300.000/bulan. Pemotongan gaji baru mau dilakukan November dan Desember 2022.

"Itu (pemotongan gaji kepada penerima BSU) tidak benar dan tidak dibenarkan. Hak pekerja penerima BSU tidak boleh dipotong baik nilai BSU-nya atau pun gaji si pekerja penerima BSU," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada detikcom, Minggu (30/10/2022).

Oleh karena itu, pihak Pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan akan menelusuri kabar terkait Waroeng Spesial Sambal potong gaji karyawan penerima BSU. Sanksi menanti jika benar ditemukan demikian.

"Kami akan tugaskan pengawas tenaga kerja untuk ngecek dan kalau terbukti, maka pasti akan ada tindakan," tuturnya.

Pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan akan mengecek langsung kondisi di lapangan Waroeng Spesial Sambal, termasuk memanggil perwakilan dari manajemen. Hal itu dilakukan untuk mendalami informasi terkait pemotongan gaji penerima BSU.

"Ditjen Pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan akan melakukan penelitian terkait dengan Waroeng SS yang memotong BSU. Nanti akan kami sampaikan hasilnya," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dihubungi terpisah.

"Bagian kita untuk mendalami informasi," tambahnya saat ditanya apakah manajemen Waroeng Spesial Sambal akan dilakukan pemanggilan.



Simak Video "Video: Hore! Akan Ada Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja, Ini Syaratnya"

(aid/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork